TERDEPAN.CO.ID, BATAM – Selama 14 hari melakukan operasi Zebra tahun 2019 yang dilaksanakan pada 23 Oktober sampai 5 Nopember 2019, Satlantas Polresta Barelang berhasil melakukan penertiban kendaraan terhadap 2 PNS di Batam dan berhasil menertibkan sebanyak 454 kendaraan.

Kapolresta Barelang AKBP. Pol. Prasetyo Rahmat Purboyo, didampingi Kasatlantas Polresta Barelang, AKP Muchlis Nadjar dalam keterangan Kompress di depan Wartawan menyampaikan, kegiatan Operasi Zebra selama 14 hari ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dalam diri anggota kepolisian sekaligus sosialisasi kepada masyarakat untuk tertinb berlalu lintas di jalan raya, Rabu (06/11/19).
Ia menyampaikan, jika dilihat dari kegiatan operasi Zebra yang telah dilakukan di tahun 2018, ada beberapa pelanggaran yang mengalami peningkatan 100 persen yakni pelanggaran akibat adanya surat hilang atau tidak ada sebanyak 1726 atau mengalami kenaikan, sedangkan sebanyak 919 melakukan pelanggaran atau mengalami kenaikan kurang lebih 100% .
Lanjutnya, untuk pelanggaran jenis teguran yang sudah dilakukan kepada masyarakat saat razia, sudah dilakukan sebanyak, 360 (85% ) dibanding tahun tahun lalu 195 pelanggaran lalu lintas yang dominan dilakukan kepada para pekerja.
Menurutnya, beberapa pelanggaran yang menjadi temuan anggota di lapangan terhadap pelanggaran yakni, salah satunya adalah penggunaan Helm SNI sebanyak 65 pelanggaran kemudian kelengkapan surat-surat sebanyak 1298.
Kapolres dalam kesempatan yang sama mengatakan, untuk pelanggaran terhadap kendaraan Roda Empat, Satlantas Polresta Barelang telah melakukan penertiban terhadap 117 pelanggaran lain-lain serta pelanggaran dengan kasus mengemudi sambil menggunakan HP sebanyak 1 kasus.
“Menggunakan HP saat membawa mobil sebanyak 1 pelanggaran, kemudian tidak menggunakan safety belt ada 22 pelanggaran atau naik 15 pelanggaran (100 ) persen,”terangnya.
Selanjutnya, Ia menambahkan, pelanggaran untuk kelengkapan surat-surat sebanyak 190 pelanggaran dan mengalami kenaikan sebanyak 140 pelanggaran dimana ditahun 2018 terdapat 50 pelanggaran.
Kapolres menegaskan, untuk pelanggaran barang bukti yang disita tahun 2019 berupa SIM sebanyak 489 serta STNK 783 dan kendaraan 454 atau total 1726 kendaraan.
Terusnya, untuk profesi pelanggar dari Pegawai Negeri Sipil sebanyak 2 orang, karyawan swasta (ibu-ibu) sebanyak 648, pelajar 52 orang dan pengemudi atau sopir sebanyak 24 pelanggar.
Dalam keterangannya, pengemudi atau sopir yang ikut ditertibkan paling besar adalah dari karyawan swasta kurang lebih 1648.
“Ini akan menjadi fokus Kita, dalam penyuluhan berikutnya khusus untuk mobil proyek dan ini akan Kita tingkatkan kegiatan berikutnya,”jelasnya.
Dalam keterangan lanjutan Kapolres menyampaikan, selama 14 hari, razia digelar juga menangani korban kecelakaan lalu lintas sebanyak 13 kejadian yakni untuk korban meninggal dunia sebanyak 4 kejadian, korban luka berat sebanyak 6 orang korban luka ringan 10 orang dengan estimasi kerugian materi kurang lebih Rp.54.800.000.
Dalam ulasan berikutnya menegaskan, kegiatan Operasi Zebra juga dilakukan kepada anggota Satlantas Polresta Barelang.
Dipenghujung keterangannya, Kapolres menekankan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polresta Barelang selain melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi juga melakukan pemasangan spanduk sebanyak 360 titik serta pemutaran Audio di beberapa titik Blick Spot yang rawan kecelakaan di 252 titik, serta kawasan pabrik, khususnya di kawasan Muka Kuning Batamindo.
“Kegiatan sosialisasi terhadap keselamatan berlalu lintas dengan memberikan himbauan terbuka berupa rekaman audio yang Kita masukan ke pabrik-pabrik ataupun perusahaan yang diputar pada saat karyawan atau pegawai pulang kerja dan disitu Kita ingatkan, beberapa tip jika Mereka pulang ke rumah bisa selamat sampai tujuan,”tutupnya.
Penulis: IKA
Kameramen: Anton Zagoto
#SatlntasPolrestaBarelang #OperasiZebraSeligi2019







