TERDEPAN.CO.ID, BATAM- Kapolsek Batu Ampar AKP.Reza Tarigan, gelar konferensi pers terkit tindak pidana pemerkosaan disertai pencurian, di Mapolsek Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (12/11/2019).
Kapolsek menyampaikan kronologi tindak pidana pemerkosaan disertai pencurian yang dialami oleh Bunga (nama samaran) 25 tahun, oleh DM (18) sebagai pelaku yaitu, pada hari selasa dini hari 5 November 2019, pkl 02:30 Wib, korban hendak buang air kecil dikamar mandi yang pisah dengan kamar kos korban, ketika kembali pelaku mengikuti korban dan tindak pidana itupun terjadi dibawah ancaman si pelaku.

“pada hari selasa 5 November 2019, pkl 02:30 Wib, korban hendak buang air kecil yang tepatnya, diluar kamar kos-kosannya, setelah ke kamar mandi, balik lagi ke kos, ternyata korban diikuti oleh tersangka dan mengetuk pintunya, setelah dibuka, tersangka masuk dan mengancam korban, akan di bunuh jika melapor polisi,” terang Reza
Lanjut Kapolsek, sesuai pengakuan korban dan tersangka, setelah tindak pidana pemerkosaan itu terjadi, tersangka kelur dengan membawa 1 unit HP merk Oppo, milik korban dan tersangka kembali mengancam korban dibunuh jika melapor ke polisi.
“Tersangka keluar dari kos, dengan membawa satu buah hand phone milik korban dan tidak lupa juga tersangka tetap mengancam korbannya, aagar tidak melapor kepada polisi, atau dia akan kembali dan membunuh korban,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti bukti berupa, 1 celana dalam, 1 tali pinggang pelaku, tisu warna putih, sprei dan 1unit HP merk Oppo.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan dengan ancaman paling 12 tahun penjara, dan Pasal 362 KUHP tentang tindk pidana pencurian dengan ancaman paaling lama 5 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka dalam keadaan mabuk, pengaruh alkohol.
Penulis : Anton Zagoto







