TERDEPAN.CO.ID, JAKARTA – Manajemen Wings Air memberikan penjelasan sehubungan perjanjian ikatan dinas antara perusahaan dengan awak Kokpit Pesawat Udara.
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, perjanjian ikatan dinas tersebut telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak dalam keadaan pemahaman yang baik.
Ia menyampaikan, perjanjian ikatan dinas dibutuhkan guna menjamin komitmen awak kokpit dan tersedianya awak pesawat yang telah dididik oleh perusahaan serta dinyatakan memenuhi semua kualifikasi (qualified) oleh regulator untuk dapat melaksanakan tugasnya menerbangkan pesawat yang dioperasikan perusahaan sesuai ketentuan dan aturan yang ditetapkan, jelas Danang
“Perjanjian ini dibuat bertujuan guna memberikan kepastian terhadap ketersediaan jasa layanan angkutan udara, pelayanan terbaik kepada penumpang serta menjamin kelangsungan pembinaan dan menciptakan awak kokpit yang professional,” bebernya
Menurutnya, proses mencetak atau mendidik awak kokpit dibutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama dalam memenuhi segala pelatihan, memahami standar operasional prosedur penerbangan dan keahlian yang wajib dipenuhi setiap awak kokpit.
“Maskapai dalam menyusun rencana operasional penerbangan harus didukung jaminan ketersediaan awak kokpit yang cukup dan sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh regulator dan perusahaan, agar jasa pelayanan yang akan dan telah dipasarkan diyakinkan dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Danang
Hal ini berlaku umum di Industri Angkutan Udara dalam Negeri (domestik) maupun Internasional, ucapnya.
Editor : Anton Zagoto







