Pemberi Ijin Gelper 666 Game Zone Lepas Kontrol Dugaan Praktek Perjudian Masih Berlangsung

Poster Gelper 666 Game Zone

TERDEPN.CO.ID,BATAM- Gelper 666 Game Zone diduga melakukan praktek perjudian beromset ratusan juta rupiah perhari, yang dikamulflasekan dalam bentuk hadiah, hingga saat ini masih berlangsung, padahal sebelumnya pada Jumat (25/10/19) pukul 17.30 WIB telah terjadi tindak pidana pengrusakan dan curas oleh kelompok OTK di TKP 666 Game Zone Kapital Plaza yang menjadi perhatian dan tontonan warga yang melintas.

Suasana Gelper 666 Game Zone pad malam hari ramai pengunjung

Dengan kegiatan yang masih terus berlangsung tersebut, masyarakat juga mempertanyakan pengawasan dan kontrol yang dilakukan instansi pemberi ijin, yang dinilai telah lepas kontrol dan tutup mata.

Bacaan Lainnya

“ Seharusnya pihak pemberi ijin itu lebih bisa mengawasi bukan hanya sekedar memberi ijin lalu dibiarkan saja, namanya perjudian pasti dampaknya banyak negatifnya dari pada positifnya, karena sepengetahuan Kami, kalau Gelper itu identik dengan Judi, “terang ID.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol.Irlangga mengatakan, ijin serta pengawasan Gelper, dikeluarkan oleh Pemko Batam dalam hal ini Dinas PTSP.

“ Yang mengijinkan Siapa? Itu ijin dan pengawasan Gelper oleh Pemko, dan sesuai Perdanya, apa yang menjadi kewajiban dari yang keluarkan ijin? Apa sudah berikan pengawasan operasional kegiatannya? ” papar Irlangga menegaskan.

Tim TERDEPAN mencoba mengklarifikasi, kepada Kepala Dinas PTSP, Firmansyah, di Gedung Bersama yang beralamat di Batam Centre, tentang ijin dan pengawasan yang dilakukan kepada Gelper 666 Game Zone, namun yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat .

Diketahui sebelumnya MUI Batam juga menyampaikan tentang fatwa MUI pusat yakni MUI menilai bukan hanya sekedar permainannya saja yang mengandung Judi, namun Mesin-mesinnya, juga mengandung unsur perjudian yang meresahkan masyarakat.

“ Kami meminta kepada seluruh komponen para pengambil kebijakan, agar jangan berhianat kepada umat Islam dan kepada Kepolisian dan Kejaksaan, juga diminta untuk menegakan supermasi hukum yaitu, bagi yang melakukan dan juga bagi yang menyediakan hal ini tidak ada tawar menawar, “ tegas Santoso, Seketaris MUI Kota Batam, (08/10/19) silam.

Pernyataan pegawai Gelper 666 Game Zone berinisial JT dalam keterangnnya mengakui, bahwa dalam permainan tersebut memang ada unsur Judi.

“ Dimana-mana yang namanya Gelper itu pasti Judi, tapi mau bagaiman lagi, kalau Gelper ditutup Kami mau kerja apa, “paparnya seolah membenarkan.

Pantauan dilapangan, Gelper 666 Game Zone ramai pelanggan, yang keseluruhannya berusia dewasa, yang datang menggunakan kendaran roda dua maupun empat yang terparkir di halaman Kapita Plaza dan Mereka bermain dengan santai tanpa takut di garuk petugas.

 

Redaksi

TERDEPAN TV

Pos terkait