TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Pelepasan Police Line yang dilakukan Polsek Batam Kota, yang terpasang di pintu masuk Gelper 666 Game Zone yang beralamat di Kapita Plaza Batam Centre sudah dilakukan sesuai prosedur yang benar. Senin (26/11/19). Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy di kantor Polsek Batam Kota, atas hak jawab terhadap pemberitaan sebelumnya yang berjudul “ Police Line Hilang, Tanpa Putusan Pengadilan Diduga Gelper 666 Game Zone Main Mata dengan Aparat”.
“Jadi baru dilepas, setelah penyidik merasa semua alat bukti unsur-unsur hukum yang dibutuhkan terpenuhi, barulah kita lakukan pelepasan “Police Line”, Itu juga ada berita acara pelepasan, yang disaksikan oleh pemilik tempat, atau warga yang memiliki otoritas, “jelas Guchy .

Ia menerangkan untuk pelepasan Police Line tidak diperlukan penetapan Pengadilan, dimana fungsi Police Line sendiri merupakan suatu Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejahatan , yang diduga ada tindak pidana di TKP yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mempertahankan status quo, agar TKP tidak rusak oleh orang lain, maupun tersangka atau masyarakat yang tidak mengetahuinya, sehingga Polisi harus meng-Police Line suatu tempat kejadian perkara.
“Jika pengumpulan barang bukti dirasa cukup oleh penyidik atau penyelidik Polri, maka Police Line harus Kita lepas, agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Namun apabila masih dibutuhkan sampai belum tercapainya alat bukti, maka Police Line akan tetap terpasang, tidak ada batas waktunya, “paparnya.
Dalam pernyataanya, menerangkan, pelepasan Police Line di TKP 666 Game Zone yang berada di Kapital Plaza dilakukan oleh Polsek Batam Kota pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 pukul 17.30 WIB pasca adanya tindak pidana pengrusakan dan curas oleh kelompok OTK ditempat kejadian perkara.
Lanjutnya, setelah dilakukan olah TKP dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, pada hari Jumat tanggal 11 Nopember 2019 pukul 18.00 WIB petugas Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan pelepasan Police Line agar tidak menganggu aktifitas warga masyarakat.
Guchy menerangkan, pada saat kejadian perkara ada 8 tersangka ikut diamankan.
“ Yang ikut diamankan pada waktu itu ada 8 orang dan karena pelaku curas waktu itu belum ditemukan, untuk menetapkan Mereka tersangka, dilakukan gelar perkara dan dari 8 orang pertama yang Kita amankan ada 2 orang dinyatakan tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sehingga ditahanlah 6 orang, baru kita amankan lagi pelaku curas itu sehingga total 7 orang, Kita lakukan penahanan, “lanjutnya.

Dalam keteranganya, Guchy , korban juga telah melakukan pencabutan pelaporan dan sepakat berdamai dan 6 orang tersangka oleh penasehat hukumnya diajukan pengajuan penahanan dengan bukti perdamaian antara tersangka dan korban.
“Korban melakukan pencabutan laporan dan mereka sepakat untuk damai. Jadi status mereka saat ini wajib lapor, sementara kasus curas dengan tersangka inisial AA tetap dilanjutkan, berkas penyidikan sudah tahap 1 dikejaksaan, nanti jika sudah tahap 2 dikejaksaan, Kita serahkan ke Kejaksaan untuk di sidang, “paparnya.
Guchy juga tidak membenarkan atas tudingan adanya main Mata yang dilakukan pihak Gelper 666 Game Zone kepada Polisi.
“ Itu tidak benar, Kami Polisi tidak ada main Mata, karena Kami bekerja sangat professional dimana unsur perjudian sesuai pasal 303 KUHP itu, sifatnya untung-untungan dilakukan beberapa orang, ada pemainnya, ada uang, dan ada alat yang di gunakan, jadi jika orang dan uang tidak ada, itu tidak terpenuhi di pasal 303 KUHP. Jadi selama itu tidak ada, Kita tidak bisa menindak secara hukum, namun jika ada pertukaran uang dilokasi Gelper, itu bisa langsung masuk unsur perjudian dan itu bisa Kita tangkap, sedangkan pada saat kejadian tidak ditemukan indikasi yang dimaksud,“ jelasnya.
Guchy juga menyampaikan, para pengusaha Gelper juga ada yang melakukan Kamuflase perjudian agar tidak terjerat pasal 303 KUHP, namun apabila unsur perjudian itu tidak terpenuhi maka di Kejaksaan akan mengalami kendala.
“Kadang ada juga yang dikamulflase unsur judinya, berupa hadiah dan hal itu juga pernah Kita amankan, ditempat lain, tapi di Kejaksaan mengalami kendala, “tuturnya.
Ditemui ditempat berbeda, salah satu karyawan Gelper 666 Game Zone, JT mengakui permainan Gelper identik dengan judi.
“ Yang namanya Gelper, semua orang sudah tau kalau itu Judi, tapi mau bagaimana lagi, kalau Gelper ditutup, Kita banyak yang jadi pengangguran dan tak ada pekerjaan, “ jelasnya dengan suara datar.
Pengakuan warga yang sedang makan Bakso disamping Gelper 666 Game Zone, inisial ID mengatakan, pernah melihat seorang security menarik salah satu warga dengan mengatakan, untuk membayar sejumlah uang, apabila main ditempat Gelper yang diduga sarat dengan perjudian dengan hadiah puluhan juta rupiah hingga ratusan juta yang sudah di Kamulflase tersebut.
“Pada waktu terjadi keributan tersebut, ada security yang menarik baju Bapak yang lagi makan Bakso, sempat Saya dengar Dia bilang meminta untuk membayar apabila main lalu setelah Saya kurang paham apa yang mereka bincangkan karena mereka pergi. “terangnya.
ID juga berharap dengan kejadian tersebut, aparat Kepolisian lebih peka dan mau memantau kegiatan mereka.
“Apabila benar ada unsur perjudian, Ya harusnya ditutup saja, “pinta ID wanita berhijab asal Jawa Timur.
Pantauan dilapangan, Gelper 666 Game Zone saat malam hari, ramai pengunjung dimana terlihat Mobil dan Motor parkir dihalaman area Kapita Plaza.
Tim Redaksi







