Sembilan Tersangka Pemain Judi Siejie Singapura dan Hongkong di Tangkap dengan Uang Rp. 12.7 Juta

TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Ditreskrimum Polda Kepri berhasil ungkap perjudian jenis Siejie atau Togel dengan mengamankan sembilan orang tersangka tindak pidana perjudian berjenis Siejie Singapura dan Siejie Hongkong, Sabtu (30/11/19).

Kesembilan tersangka tersebut berinisial I S yang berperan sebagai Bandar, Inisial E S berperan sebagai pengendali Server, Inisial G P berperan sebagai pengumpul, Inisial T P berperan sebagai Perekrut, Inisial T M sebagai Perekap atau penulis, Inisial I H sebagai perekap atau penulis, Inisial R S sebagai perekap atau penulis, Inisial U I S sebagai Pembeli, dan Inisial R S berperan sebagai pembeli.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan berawal dari hasil pengungkapan di cucian mobil Gabe Mitra Mall Batuaji, kemudian dikembangkan ke TKP lainya.Barang bukti yang berhasil diamankan adalah, uang Tunai sejumlah Rp. 12.732.000, Handphone berbagai merk sebanyak 12 unit, Buku tulis sebanyak 6 buah, Pulpen 4 buah dan 1 unit Laptop.

Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto menyampaikan, kasus ini akan terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap tempat-tempat perjudian Siejie yang ada di wilayah Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam.

“Dari kesembilan tersangka yang diamanakan ada beberapa nama yang pernah terjerat dengan kasus yang sama tutup Wadir Ditreskrimum Polda Kepri, “tutupnya.

 

 

Editor : IKA

 

TERDEPAN TV

Pos terkait