TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Dipenghujung tahun 2019, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dari tahun 2017 – 2019 yang telah selesai administrasinnya, dengan nilai hingga Rp 7,3 Milyar dengan estimasi kerugian negara 2,5 M lebih,.
Pemusnahan diawali dengan pembakaran 7 juta batang rokok berbagai merek dalam 5 Drum yang sudah disiapkan diareal parkir kantor BC Batam.
Sedangkan 1536 Botol dan 456 Kaleng minuman beralkohol serta 2.496 Handphone dan 3.802 jenis alat kesehatan ikut dimusnahkan dengan cara digilas dengan menggunakan alat berat sejenis Doser.
Kepala Kantor Pelayanan Utama BC Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan, hasil penegahan ini merupakan upaya BC Batam dalam memperkecil tindak kejahatan karena melanggar UU nomor 10 tahun 1995 yang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Pemusnahan sendiri dilakukan juga berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 yang berbunyi bahwa terhadap barang milik negara harus dimusnahkan oleh bea dan cukai atau pihak lain di bawah pengawasan pejabat BC, “terangnya, Pada, Kamis (19/12/19) pagi.
Ia menjelaskan secara bertahap BC Batam juga akan melakukan hasil tegahan pada tahun sebelumnya menunggu persetujuan Menteri Keuangan.
Penulis : IKA







