Tak Masuk Akal, Gara-gara Foto Copi Dokumen Zukriyansyah Ditolak KPU

Balon Walikota Batam, Zukriyansyah

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Keputusan KPU Batam menolak berkas dokumen yang diserahkan oleh Tim Independen Bakal Calon (Balon) Walikota Batam, Zukriyansyah atau yang biasa disapa ZZ, dinilai tidak masuk akal dan terkesan arogansi, hal ini disampaikan oleh Rahman, SH Selaku kuasa hukum dari ZZ, Senin (24/02/20) malam dikantor KPU Batam, Sekupang.

“Yang kami lihat sebagai Tim Advokad dari Calon Independent ZZ, Kami melihat, KPU terlalu gegabah dan arogan untuk mengambil suatu keputusan dalam hal ini menolak dokumen yang telah diajukan oleh Tim Independen, “terangnya.

Bacaan Lainnya

Ia juga meminta dan mengingatkan KPU untuk mempelajari secara seksama UU no 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Daerah (Pilkada) pada pasal 7 yang mengatakan bahwa, tiap-tiap warganegara mempunyai kesempatan yang sama, untuk mencalonkan sebagai Kepala Daerah.

“Itu adalah hak warga negara dimana pada pasal 41-42 menegaskan dan sudah dijelaskan secara jelas bahwa peraturan dan hak dari tiap Negara untuk dicalonkan menjadi Indipenden berdasarkan jumlah kuota pemilih dan faktanya sekarang menyatakan, bahwa sesuai fakta Independent memenuhi Kuota tersebut, “ paparnya.

Rahman juga mempertanyakan, atas penolakan KPU Batam yang dinilai janggal dan terkesan tidak masuk akal serta sewenang-wenang.

“Pertanyaan Kita, kenapa masih ditolak, sehingga dengan demikian Kita melihat apa yang dilakukan KPU ini bukan sesuatu yang tidak professional . Ini pembelajaran bagi Kita semua dan Saya, beserta Tim Independen untuk memperjuangkan hak konstitusi masyarakat ini, sampai dimanapun berada, ‘tegasnya.

Calon Walikota Batam, Zukriyansyah menegaskan, dengan keputusan KPU Batam yang telah menghentikan langkahnya maju dalam Pilkada tahun 2020 ini, Ia bersama kuasa hukumnya dan Tim, akan menuntut hak konstitusi sebagai Warga Negara Indonesia, ketingkat yang lebih tinggi.

“Saya hanya ingin menegakan konstitusi Saya sebagai Warga Negara RI, yang berhak mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah berdasarkan UU RI . Nah hal-hal yanmg mengenai tidak fundamental menjadi alasan yang kuat untuk menghentikan langkah Kami , yakni syarat Kami yang fundamental adalah jumlah dukungan, dan Kami sudah bisa memenuhi Kuota yang dipersyaratkan oleh KPU dan Saya akan tetap menuntut hak konstitusi Saya sebagai warga Negara Indonesia ketingkat yang lebih tinggi, “seru ZZ.

Sedangkan Ketua KPU Batam Herijen dalam keterangannya, tetap bersikukuh bahwa dalam hal ini, KPU Batam telah menjalankan mekanisme sesuai dengan prosedur yang ada.

“ Saya rasa bukan masalah foto copi itu penting atau tidak penting, Kami KPU Batam sudah konsisten dengan aturan-atuan yang sudah ditetapkan KPU RI. Sesuai dengan PKPU 18 tahun 2019, dokumen yang harus diserahkan oleh bakal pasangan calon adalah form B1 KWK asli kemudian satu rangkap  asli form B. 1 KWK Perseorangan  dan satu rangkap  salinan , kemudian  satu rangkap  asli B.2 KWK  Perseorangan. Jadi Kami bukan  mengatakan ini penting dan tidak penting, “tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Independen Zukriyansyah berhasil lolos memenuhi kuota yang telah ditetapkan KPU Batam yakni 52 ribu suara, dari yang ditargetkan sebanyak 48.816 surat dukungan yang harus diserahkan kepada KPU Batam pada waktu dan jam yang telah ditentukan, dan karena berkas persyaratan salinan fotocopi tidak disertakan, KPU Batam menyatakan penolakan tanpa diberikan tenggang waktu untuk melengkapinya.

Pantauan dilapangan, hingga pukul 21.00 lewat, Tim Balon Walikota Batam, Ernest sedang melakukan pengecekan berkas, dan puluhan relawan Tim Independen masih berkumpul di area lapangan kantor KPU, yang berlamat di Sekupang dengan dikawal aparat Kepolisian yang bergantian berjaga.

Redaksi

#KPUBatam

 

 

 

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait