TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Kasus sengketa pemilu pasangan zukriyansyah-anita (ZETA) sedang dalam proses penanganan Bawaslu Batam dan Kepri.Hal ini disampaikan Idris bagian pengawasan KPU Kepri, Jumat (29/02/20).
Idris dalam keterangannya menyampaikan, batas waktu penanganan kasus sengketa pasangan ZETA ini yakni 12 hari kerja terhitung setelah adanya aduan pelaporan.
“ Sekarang masih dalam proses dan rencannya besok akan dilakukan mediasi dulu, “terangnya.
Idris dalam keterangannya juga menyampaikan ada dua alasan laporan yang diterima dari KPU Batam kepada Bawaslu atas tidak diterimanya berkas dokumen pasangan calon Independen ZETA yakni, Isi silon diserahkan berbeda jumlahnya dan salinan foto-copi yang tidak ada.
“ Isi silon diserahkan berbeda jumlahnya dan salinan tidak ada, itu yang Kami peroleh informasi dari KPU, dan saat ini masih dalam proses, “terangnya.
“ Bisa merujuk ke Berkas Acara (BA) yang dikeluarkan KPU saja, ‘tulisnya melalui pesan whatShap, Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti,SP.
Dikonfirmasi melalaui kuasa hukum ZETA, Abdul Rahman,SH menyampaikan, terkait permasalahan penolakan berkas Dokumen ZETA yang ditolak oleh KPU dikaitkan dengan Isi Silon yang diserahkan berbeda jumlahnya menurutnya, KPU kurang jeli dalam menangangi suatu perkara.
“Artinya Kita melihat bahwa KPU Batam dan KPU Propinsi sendiri tidak jeli, untuk menetapkan ataupun menentukan tahapan daripada kegiatan ini. Bahwa yang dimaksudkan dengan syarat dukungan itu adalah syarat dukungan masyarakat berdasarkan daftar pemilih tetap diwilayah masing-masing.
Artinya yang disyaratkan untuk dicalonkan atau menjadi bakal calon Walikota Batam itukan, 48.400 sekian, kemudian yang dipermasalahkan sekarang, bahwa ada perbedaan antara silon dengan formulir B1,1KWK . Ternyata hasil Verifikasi KPU terhadap formulir B1.1.KWK Kita hasil yang didapatkan 52.800 suara, artinya ini sudah melebihi daripada ketentuan dan berdasarkan peraturan KPU no 18/2019 semestinya pada saat verifikasi dan mendapatkan angka terakhir 52.800 suara itu KPU sudah harus membuat berita acara penetapan pasangan Zukriyansayah dan Eka sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota dalam daftar pemilihan di kota Batam tahun 2020 itu, yang semestinya dilakukan oleh KPU, “pungkasnya.
Dari pengakuan Tim Independen ZETA, KPU sendiri belum pernah menyentuh berkas dokumen yang diserahkan hingga dilakukan penolakan.
Redaksi
#BAWASLUkEPRI #BAWASLUBATAM







