Putusan Sengketa Pemilu Paslon Zukriyansyah-Anita dengan KPU Kota Batam Hari Ini Dibacakan

Sidang Musyawarah bawaslu kota Batam atas sengketa Pilkada pasangan Zukriyansyah-Anita dengan KPU Batam

 

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Tawaran untuk mufakat oleh Ketua Bawaslu Kota Batam kepada para Termohon ( KPU) Kota Batam dengan Pemohon ( Paslon) Zukriyansyah-Anita (ZETA) ditolak oleh keduanya, hari ini akan digelar sidang pembacaan putusan oleh Bawaslu Kota Batam yang akan dibacakan oleh Ketua Musyawarah Reza Syaelandra, pada Minggu,  pukul 10.00 WIB di Kantor Bawaslu Kota Batam di Batam Centre.

Bacaan Lainnya

Pada sidang musyawarah sebelumnya, pasangan ZETA melalui kuasa hukumnya yang dibacakan oleh Pengacara, Abdul Rahman menegaskan bahwa apa yang sudah dimohonkan dan apa yang sudah disimpulkan dalam petitum yang sudah dibacakan adalah keputusan yang harus dijalani.

“ Ini sudah merupakan keputusan TIM ZETA untuk tetap melanjutkan apa yang sudah Kami putuskan, “terangnya.

Sedangkan alasan Tim KPU Kota Batam menegaskan, sesuai dengan keputusan yang sudah   dituangkan dalam berita acara tetap menitik beratkan  pada aturan yang sudah ada.

“ Dokumen yang wajib diserahkan pada tahap penyerahan itu ada 4 jenis dokumen, B1 KWK perseorangan asli kemudian B1.1 KWK perseorangan asli 1 rangkap, dan salinan rangkap B.1.1 KWK kemudian B.2 KWK perseorangan asli, “jelasnya.

Diketahui pembacaan sidang putusan sengketa pilkada pasangan Paslon ZETA ini merupakan buntut penolakan berkas pasangan calon ZETA yang ditolak oleh KPU Batam, yang dinlai pasangan ini tidak masuk akal dan terkesan dikriminalisasi oleh Lembaga penyelenggara Pemilu (KPU) Kota Batam.

Redaksi

#BawasluBatam

TERDEPAN TV

Pos terkait