TERDEPAN.CO.ID, JAKARTA– Berdasarkan kajian Lembaga Pariwisata dan Pencipta Alam Mahasiswa Islam ( LEPPAMI ) Jakarta Selatan bahwa pasal-pasal yang ada dalam draft RUU Cipta Kerja sangat mengkhawatirkan untuk kelangsungan ekologi, apalagi sedang menghadapi ancaman pemanasan global yang sudah nyata.
“Hadirnya RUU Cipta Kerja semata-mata hanya untuk mempermudah jalannya pembangunan dan investasi tanpa memikirkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat yang hidup di sekitarnya,” terang Aril Purnama Direktur Bidang Pecinta Alam Leppami Jakarta Selatan, Pada, Sabtu (28/03/2020).
Aril menambahkan,”Penolakan ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,”tegasnya.
Ia menerangkan, Omnibus law adalah regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik.Secara harfiah, definisi omnibus law adalah hukum untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin, yakni omnis yang berarti ‘untuk semua’ atau ‘banyak’.
“Bryan A Garner, dalam Black Law Dictionary Ninth Edition menyebutkan, Omnibus: relating to or dealing with numerous objects or items at once; including many things or having various purposes, ‘tuturnya.
Aril menerangkan, omnibus law berkaitan atau berurusan dengan berbagai objek atau hal sekaligus, dan memiliki berbagai tujuan. Jadi, skema regulasi yang sudah dikenal sejak 1840 ini, merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.
“Bisa disimpulkan bahwa omnibus law adalah UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus, “pungkasnya.
Salah satu Direktur Eksekutif Leppami Jaksel, Azam Rofiullah menegaskan bahwasanya RUU Ciptaker tidak berpihak pada rakyat kecil dan juga lingkungan sedangkan Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2009 tentang izin lingkungan dihapus, melainkan hanya dengan standar penilaian yang belum jelas mekanismenya, dan juga memperbolehkan usaha berdampak sedang maupun ringan untuk langsung memulai usahanya sebelum mendapatkan izin.
Azam juga mengatakan, pada “Pasal 25 ayat 3 yang menyampaikan, mempersempit kontibusi hanya pada warga terdampak langsung yang artinya peran dari aktivis lingkungan maupun lembaga/kelompok dan perseorangan yang konsen dalam hal lingkungan ini jelas melanggar kebebasan yang ada di Indonesia”ucapnya.
Sedangkan Pasal 25 ayat (3) RUU Ciptaker memang menyebutkan secara eksplisit bahwa dokumen Amdal hanya memuat ‘saran masukan serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan’, dibandingkan Pasal 25 ayat (3) yang lama yang berbunyi ‘saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan”Jelas ini merupakan pelemahan terhadap andil masyarakat dan aktivis yang menemukan kejanggalan dalam penyusunan Amdal sehingga bisa menyuarakan aspirasinya. Saya menilai ini tidak bersifat subjektif dan ijin AMDAL bisa menimbulkan perselingkuhan antara pemerintah dan kapitalis karena hak-hak masyarakat diperlemah,”ujar Azam.
“Dalam menyikapi kebijakan lingkungan harus menjadi perhatian bersama balik pemerhati/aktifis lingkungan hidup dan pemerintah sebagai pemegang kebijakan karena lingkungan berdampak secara langsung bagi kehidupan umat manusia dan ekosistem alam,”tutup Azam.
Penulis :Ardi
Editor :IKA
#LEPPAMI







