TERDEPAN.CO.ID,BEKASI – Kasi (Kepala Seksi) Diseminasi Informasi Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosaintik) Kab. Bekasi, Agung, menghimbau kepada masyarakat agar ikuti peraturan Pemerintah daerah terkait himbauan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kab. Bekasi.
“Kami berharap masyarakat mematuhi aturan dan himbauan yang telah di informasikan Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin mangkhawatirkan, guna memutus mata rantai agar tidak semakin banyak korban” kata Agung, Jumat (27/03/2020).
Ia menjelaskan, semua elemen masyarakat harus berperan penting upaya dalam menghimdari wabah covid-19 ini, tidak hanya perorangan saja tapi harus semua terlibat di dalamnya.
“Saya juga berharap elemen masyarakat agar berperan aktif dalam mengedukasi lingkungan sekitar serta memaksimalkan teknologi informasi untuk menghimbau masyarakat agar selalu menjaga kesehatan dan pola hidup sehat,”terangnya.
Menurutnya, bahwa update data terbaru menurut Pusat Informasi Koordinasi Covid-19 Kab. Bekasi per tanggal 26-03-2020 korban yang Positif adalah 15 pasien yaitu 11 dirawat, 1 sembuh dan 3 meninggal.
“ Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah 66 orang, 58 dirawat dan 8 selesai. Serta Orang Dalam Pengawasan (ODP) total adalah 250 orang, 199 proses pemantauan dan 51 selesai pemantauan, “pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor :IKA
#DiskominfosaintikKabBekasi







