TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Ditengah Pandemik Covid 19 (Virus Corona ) Ketua RW 26 Belian Batam Kota, menerapkan aturan nyeleneh dan memaksa warganya dengan meninggalkan KTP Asli di Portal Pos Penjagaan (Pintu Masuk).
Kejadian tersebut menimpa Wartawati yang sekaligus Pimpinan Redaksi Terdepan.Co.Id/TERDEPAN TV saat akan melakukan pemantauan dan liputan tentang pembagian sembako gratis untuk warga yang terdampak, diwilayah Belian Batam Kota, yang dibagikan pada Rabu hari ini (22/04/20).
“ Maaf minggir dulu sebentar, Ibu mau ketemu siapa? boleh ditinggalkan KTP nya sebelum masuk, “seru Security sambil menyampaikan bahwa sedang menjalankan perintah/tugas.
Sebelum menyerahkan KTP ke Security, Wartawati sempat menegoisasi untuk tidak meninggalkan KTP Asli tersebut dengan alasan takut lupa, namun meminta kepadanya untuk menyalin data KTP atau memfoto KTP tersebut, namun Security tersebut menolak dengan alasan yang sama.
“ Maaf Bu disini tidak bisa sudah perintah pak RW seperti itu, “paparnya.
Tidak seberapa lama, Security tersebut melalui HT menginformasikan kepada perangkat yang lainnya atas kedatangan Wartawati di Pos Security.
“ Maaf Bu, Ibu tunggu aja disini nanti pak RW yang akan menjemput sendiri, “pintanya kembali kepada Wartawati untuk bersabar.
Setelah dijemput oleh perangkat RT, Wartawati tersebut menuju tempat pembagian sembako gratis dan melakukan peliputan. Disaat santai Wartawati memberikan masukan kepada Ketua RW 26, Boyke Laksmana, tentang aturan wajib meninggalkan KTP Asli saat masuk diwilayahnya, diganti dengan cara yang lain dan tidak kaku, namun langsung dibantah bahwa aturan tersebut sudah menjadi aturan Baku yang sudah disepakati warga.
“ Aturan ini sudah Baku dan sudah diputuskan, serta sudah disepakati oleh warga , jadi kalau ada warga Kita maupun orang luar, yang mau masuk silahkan ikuti aturan ini, kalau tidak mau silahkan tidak usah masuk, “ serunya dengan nada yang kurang menampilkan sebagai pengayom warganya.
Ia berpendapat, penerapan aturan meninggalkan KTP Asli saat masuk ke komplek tersebut karena seringnya Maling yang menjarah harta benda masyarakat yang ada di komplek tersebut.
“ Aturan ini diterapkan karena sudah sering kejadian, adanya Maling yang masuk ke Komplek ini menggunakan Mobil menjarah Motor dan barang berharga milik warga.
Sikap arogansi atas jawaban yang disampaikan Ketua RW ini juga diikuti oleh beberapa ketua RT yang saat itu ada bersamanya, dengan mengatakan bahwa Wartawati terdepan.co.id/TERDEPAN TV adalah wartawan tak jelas dengan tuduhan tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Awas ya kalau beritanya tak benar, Kami akan tuntut dan laporkan ke Dewan Pers, “timpalnya seakan mengeroyok.
Namun disaat itu juga, ada salah satu Ketua RT yang menyampaikan dengan nada sopan bahwa usulan tersebut akan dipertimbangkan untuk masa yang akan datang dan meminta untuk menulis beritanya yang baik-baik saja.
“ Mohon maaf ya Bu! Kedepannya Kita upayakan usulan Ibu tersebut, maklum Security yang berjaga disana juga tidak mengenal teknologi apalagi peralatan Kami terbatas, mohon untuk ditulis yang baik-baik saja.
Praktisi Hukum, Nasib Siahaan saat dimintai konfirmasi tentang aturan baku Ketua RW 29 Belian, Boyke Laksmana tentang pemberlakukan menahan KTP Asli masuk kewilayahnya menyampaikan, bahwa sikap Ketua RW tersebut patut disayangkan apalagi dimasa pandemic Covid 19.
“ kalau menahan dengan dasar aturan baku ini yang jadi mengada-ada ditambah pake marah, harusnya dimasa Covid 19 ini Kita bersatu sebagai anak bangsa apalagi mau menjalankan puasa lagi, jadi tidak eloklah seperti itu kan, “ jelas Nasib.
Ia berpendapat soal aturan menahan KTP asli atau tidak secara hukum masih menjadi perdebatan.
“Menurut Saya harusnya RT atau RW buat tanda terima karena apbila KTP hilang atau terjadi hal yang tidak diduga, Si pemilik KTP kan tidak punya bukti, “tutupnya.
Redaksi
#BelianBatamKota







