TERDEPAN.CO.ID LABUSEL- Diselimuti rasa dendam yang tidak berkesudahan pelaku berinisial Adi (34) menyudahi rekannya Pardomuan Ginting di Kedai Tuak Jasir Manulang, pada hari Minggu 5 april sekitar pukul 20,30 wib malam dengan tusukan Pisau Sangkur hingga meregang nyawa. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsekta Kota Pinang Kompol Semeon Sembiring.

Dalam keterangnnya, Kompol Semeon Sembiring mengatakan, motif pembunuhan didadasri oleh dendam masalah pribadi.
“Suatu hari singkat cerita pada malam Minggu 05 april pelaku mencari korban, Mereka ketemu di Kedai Tuak tersebut, sehingga terjadi pertengkaran hebat, sehingga penganiyaan tidak terhindarkan, akhirnya Pardomuan Ginting meninggal dunia akibat di duga sabetan benda tanjam Beila Pisau Sangkur di perut korban hingga koyak selebar kurang lebih 3 inci, “terangnya.
Ia menerangkan, Pelaku malam itu juga melarikan diri ke Kab, Simalungun dan dalam tempo 1 hari, Tim Unit Reskrim yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu.I Lubis,Panit 1Reskrim Ipda Suhartono beserta jajarannya, berhasil meringkus pelaku di jalan Sibatu Kab.Simalungun, pada hari Senin tanggal 6 April 2020 sekitar pukul 15,00 wib.
“Pelaku saat itu langsung Kita gelandang ke Mapolsekta Kota Pinang Labusel untuk mempertanggung -jawabkan perbuatannya, “terangnya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku akan di jerat dengan pasal 338 KUHP, ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun dan bisa juga pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, tapi tinggal kita melihat saja, nanti penyidiknya dan hasil pemeriksaan pelaku, “paparnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saat ini, pelaku untuk sementara di tetapkan sebagai tersangka,”tandasnya.
Reporter : Kidi Nasution
Editor : IKA
#PolsektaKotaPinang







