Ketua LSM SNIPER Minta Penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi Bupati Konsisten dan Tegas

TERDEPAN.CO.ID,BEKASI- Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terkesan lambat dalam penanganan penyebaran mewabahnya Pademi Virus Corona ( Covid-19) dipusat perbelanjaan seperti pasar dan stasiun yang ada di Kabupaten Bekasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia Gunawan.

Ia menyampaikan, Bupati Bekasi baru berencana akan melakukan rapid test massal setelah PSBB tahap ketiga diberlakukan.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi sudah jauh-jauh hari melaksanakan rapid tes masal di pasar dan stasiun yang ada di Kabupaten Bekasi. karena pasar dan stasiun berpotensi menjadi episentrum penyebaran Covid-19 mengingat banyaknya masyarakat yang mengabaikan protokol disaster saat berada di pasar,”terangnya.

Menurutnya, Pasar merupakan tempat berintraksi dengan banyak orang,  ditambah banyak pedagang yang masih menggelar dagangannya dan masyarakat yang tetap ke pasar meski melewati jam operasional.

“Hal ini, akibat tidak konsisten dan ketegasan dalam penerapan PSBB dilakukan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja,”paparnya.

Gunawan mengatakan,  pelaksanan pemberlakuan  Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB)  oleh pemerintah daerah  Kabupaten Bekasi  tidak maksimal. Bupati Bekasi  Eka Supria Atmaja selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 diminta konsisten dan tegas dalam menerapkan PSBB,Cikarang (16/05/2020).

“Penerapan PSBB yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Pademi virus Corona  (Covid-19)  dan sasarannya agar masyarakat terbebas dari Covid-19. Sehingga PSBB dapat berhasil apabila kesadaran kolektif dan ketegasan pemerintah berjalan dengan baik,”lanjutnya.

Dia menyampaikan, PSBB di Kabupaten Bekasi sudah menginjak tahap ketiga. Tetapi dalam prakteknya Pemkab Bekasi tidak konsisten dalam menerapkan PSBB. Hal ini dapat kita lihat dari geliatnya masyarakat di berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa, seperti pasar – pasar masih tetap beroperasi, kendaraan angkutan penumpang (angkot), tidak menerapkan sosial distanching sebagaimana aturan PSBB. Seolah Pemkab Bekasi terkesan  tidak memperdulikan akan kegiatan – kegiatan itu dan terkesan cuci tangan.

“Kalau saja Pemkab Bekasi konsisten menerapkan PSBB dengan melakukan sosialisasi – sosialisasi secara masip dan terstruktur akan bahaya Covid-19 sampai ke tingkat RT/RW, dan melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Maka, kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi akan jauh menurun,”kata Gunawan.

Dalam keterangnya Gunawan menjelaskan, PSBB bisa berhasil di Kabupaten Bekasi, satu – satunya cara adalah dituntut konsisten  dan ketegasan  Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Agar penerapan PSBB ditahap tiga ini ada capaian hasil yang didapat dalam menurunkan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi, tegasnya.

 

Penulis : Ewd/Ardi

Editor : IKA

# LSMSNIPER #BupatiBekasi

TERDEPAN TV

Pos terkait