TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto meminta kepada Pemerintah Kota Batam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang “New Normal” dalam menghadapi Pandemik Covid19 yang rencananya akan diberlakukan pada 15 Juni 2020 mendatang.
“New Normal ini merupakan gaya hidup baru ditengah Covid19, kalau normalnya Kita berinteraksi dengan yang lainnya tidak perlu pakai jaga jarak dan tidak perlu pakai Masker sekaligus tidak perlu menjaga sosial distancing, karena ini Kita ditengah era “New Normal”, Saya pikir regulasinya harus ditetapkan ditengah Covid19. Pertama perlu Kita pahami bersama, Pemerintah Kota Batam harus memberikan pemahaman bersama dan apabila sudah memahami bersama, Kita tinggal bareng-bareng melaksanakan. Dan apabila masyarakat tidak siap ini akan timbul masalah yang baru, “terangnya.
Ia juga menyampaikan, dalam hal pengambilan keputusan dan kebijakan pelaksanaan “New Normal” agar melakukan evaluasi terlebih dahulu.
“ Saya meminta Pemkot Batam dalam hal pengambilan kebijakan dan keputusan untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu, “paparnya melalui sambungan telepon, Jumat (29/05/20).
Menurutnya, dalam evaluasi tersebut hal-hal penting perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu seperti, kendala serta tujuan keberhasilan yang menjadi tolak ukur dasar yang perlu diperbaiki dalam evaluasi dimasa yang akan datang dimasa menghadapi “New Normal”.
Nuryanto juga berharap, apabila penerapan New Normal diberlakukan , agar Pemkot Batam lebih intens melakukan pemantauan terhadap perangkatnya di daerah seperti RT, RW dan Lurah ditiap Kecamatan yang ada dalam hal pengawasan terhadap masyarakat.
“ Yang paling penting dalam hal ini adalah perangkatnya harus disiapkan dan diberikan sosialisasi bagaimana aturan dan penerapan New Normal apabila diberlakukan, “bebernya.
Adapun kebijakan dan langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Batam yang disampaikan oleh Walikota Batam, Rudi sebelumnya menyampaikan, akan melakukan pelonggaran kegiatan dan aktifitas masyarakat ditengah menghadapi Pandemik Covid19 yang akan dilaksanakan pada 15 Juni 2020 mendatang, seperti kegiatan keagamaan dalam hal ini Masjid, Gereja dan rumah ibadah lainnya, dengan mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh Pemerintah.
Redaksi
#DPRDBatam







