Pemko Batam Diharap Tidak Menggunakan Istilah New Normal

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Jumat (5/6/2020)DPRD Kota Batam meminta Pemerintah Kota Batam tidak menggunakan istilah New Normal sebagai kebijakan kehidupan tatanan baru di Kota Batam.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dikarenakan yang berhak menetapkan kebijakan New Normal di suatu daerah adalah pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

“Untuk kebijakan tatanan kehidupan baru tanggal 15 Juni 2020 nanti, DPRD menyarankan jangan pakai kata New Normal. Artinya kalau mengajukan New Normal tidak sesuai dengan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat karena Batam ini masih zona merah,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Nuryanto menuturkan dalam rapat yang digelar bersama Pemko, Kamis (4/5/2020) kemarin Pemko juga menyebutkan adanya istilah Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PAM).

“Dalam prakteknya PAM juga termasuk gaya hidup yang berdampingan dengan Covid-19. Tetapi tetap menjalankan protokol Covid-19,”tambahnya.

Jika PAM yang digunakan dasar hukumnya harus tepat, Nuryanto mengingatkan sejak awal Pemko Batam tidak pernah mengeluarkan istilah apapun dalam penanganan Covid-19.(*)

 

Editor Bagus

#DPRDBatam

TERDEPAN TV

Pos terkait