TERDEPAN.CO.ID,LABUSEL- Berdasarkan LHP BPK RI provinsi Sumatra Utara tahun 2019, sebanyak 422 bidang tanah senilai Rp. 82.455.498.624.00 M belum memilik surat kepemilikan, dimana 66 bidang tanah sudah di ajukan ke Badan Pertanahan Nasional untuk peroses pembuatan surat kepemilikan jenis sertifikat dengan anggaran Rp 11.031.233.000.00 M.
Hal tersebut,telah di ungkap oleh Fraksi Hati Nurani bersatu saat padangan umum fraksi dalam agenda sidang Paripurna nota pengantar LKPD tahun 2109 beberapa minggu yang lalu yang di bacakan sekretaris Fraksi Hati Nurani bersatu BJ.Ginting.
“Harapannya, isi pandangan umum fraksi Saya ini di bahas dalam agenda pansus, namun harapan itu kandas, ada nya PP no 12 tahun 2012 mungkin tuhan belum mengizinkan ,”terang nya.
Ia menambahkan, dalam uraian padangan fraksi ini dari 422 bidang tanah milik aset Pemkab Labuhanbatu Selatan senila Rp 82.455.498.624.00 M yang di anggarkan di kurangkan 66 bidang tanah senilai anggaran Rp11.031.233.000.00 yang sudah di ajukan ke pihak BPN dengan sisa 356 bidang tanah dengan anggaran Rp 71.424.265.624.00.M.
“Saya meminta dalam hal ini kepada Saudara Bupati, dalam memberikan penjelasan yang akurat, transparan dan akutanble dalam membelanjakan anggaran tersebut,”terang Bj.Ginting.
Ketua Lembaga Jurnalis Indenpendet Labusel, D.Pasaribu BA, ketika di minta tanggap TERDEPAN terkait hal ini pada, Minggu 14/6/2020, mengucapkan sangat apresiasi kepada Fraksi Hati Nurani Berasatu.
“Saya menilai Fraksi Hati Nurani benar-benar menjalankan tupoksinya pengawasan selaku wakil rakyat,”jelasnya.
D.Pasaribu BA, selaku Ketua LJI labuhanbatu Selatan meminta dengan tegas kepada Fraksi -fraksi yang lain agar sinergi dalam melakukan pengawasan anggaran.
“Saya tidak menginginkan fungksi pengawasan saudara selaku wakil rakyat yang diberikan amanah oleh rakyat berhenti di tengah jalan begitu saja, usut terus sampai tuntas dikemanakan anggaran mencapai milyaran di belanjakan oleh pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2019, sehingga terjadi temuan BPK dan apabila hal tersebut terjadi dan diduga di kaburkan ,Saya tidak segan segan akan bicara di jalur hukum dan menyeret yang terlibat di dalamnya ke hukum,”terang D.Pasaribu dengan nada tegas.
Sementara Dinas terkait BPKAD melalui kabid Aset, Sawal, saat di konfirmasi melalui via telpon oleh TERDEPAN sabtu 13/6/2020 mengatakan kebingungan terkait kebenaran 356 bidang tanah aset milik Pemkab Labusel belum memiliki surat kepemilikan berdasarkan LHP BPK tahun 2019.
“Bentar ya Bang! Saya cek dulu,”terangnya.
Reporter : Kidi Nasution
Editor : IKA
#DPRDLabusel







