Terkait Dugaan Korupsi Proyek SMPN 3 Karang Bahagia, Ini Penjelasan Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi

TERDEPAN.CO.ID,CIKARANG-Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA. Supratman mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari APIP (Aparatur Pengawasan Intern Pemerintahan) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia, Kecamatan Karangbahagia, senilai Rp13,2 Miliar oleh PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP), Selasa (16/6/2020).

“Rekan-rekan sudah membuat laporan, namun belum naik ke saya. Ini pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang,” ucap Supratman saat dihubungi.

Bacaan Lainnya

https://terdepan.co.id/2020/06/16/terkait-dugaan-korupsi-proyek-smpn-3-karang-bahagia-ini-penjelasan-kepala-inspektorat-kabupaten-bekasi/

Supratman menjelaskan, APIP tengah mempelajari kasus tersebut.

“Mereka akan membuat laporan dan melakukan pemeriksaan, setelah itu, baru ditandatangani oleh Saya. Kemudian, laporannya ke Bupati ditembuskan ke kejaksaan,” kata Supratman.

Selain itu Ia juga mengakui, pihaknya belum mengetahui temuan hasil peniinjauan APIP ke SMPN 3 Karang Bahagia.

“Saya belum baca,” ujarnya.

Diketahui, pada Rabu (19/2/2020) Jatanras Diskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap (RA) pemilik kontraktor, bersama anak buahnya yang ditangkap di kediaman RA, di RT 006/03, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat.

Menurut ketua RT setempat. Kinan, menginformasikan terkait penangkapan RA beserta anak buahnya, lantaran dugaan pemalsuan dokumen. Karena itu, polisi mengamankan sejumlah dokumen berikut stempel palsu sebanyak satu koper dari dalam Laci Meja.

“Kalau yang Saya tahu, ada dugaan pemalsuan dokumen, sebab disitu ada stempel Desa, Kecamatan dan Dinas-dinas di lingkungan Pemkab Bekasi. Bahkan, saat diperiksa hampir ada semua stempel, makanya yang dibawa itu ada satu Koper,” ucap Kinan, Jumat (21/2/2020).

 

 

Reporter : Ardi

Editor : Bagus Alfianto Rajib

 # InspektoratKabupatenBekasi

TERDEPAN TV

Pos terkait