Penghapusan Konten Berita Harus Rekomendasi Dewan Pers

Illustrasi

TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA- Penghapusan konten produk jurnalistik harus berdasarkan rekomendasi Dewan Pers. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers CH.Bangun.

Adapun yang bisa dihapus yakni, konten berita SARA, traumatik, dan terkait masa depan anak.

Bacaan Lainnya

“Yang boleh dihapus adalah Berita SARA, traumatik, dan terkait masa depan anak. Penghapusan harus berdasar rekomendasi Dewan Pers, “terang CH.Bangun.

Ia menambahkan, apabila masyarakat atau pembaca merasa dirugikan oleh media yang menghapus produk jurnalistiknya, yang sudah di upload di media massa ( Elektronik) dianjurkan untuk mengadukan ke Dewan Pers, dengan menyertakan capture berita, yang diadukan baik secara online maupun langsung melapor ke kantor Dewan Pers yang berada di Jakarta.

“Adukan ke Dewan Pers saja. Sertakan capture berita yang diadukan. Bisa secara online, lihat ke dewanpers.or.id, “tutupnya.

 

Redaksi

#DewanPers

 

TERDEPAN TV

Pos terkait