Aduan Ditanggapi DKPP, Paslon “Zukriyansyah-Anita” Siapkan 100 Ribu Surat Dukungan Dipersidangan

Surat Dukungan yang akan dibawa persidangan

TERDEPAN.CO.ID,BATAM-Pasangan Calon Walikota Batam Periode 2020-2025 “ZETA”( Zukriyansyah dan Anita)  telah menyiapkan 100 ribu surat dukungan asli dan foto copi setelah pengaduannya ditanggapi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Sebagai bukti utama Kami, terhadap pokok persoalan yang dihadapi KPU yaitu B1KWK, Kami sudah foto copi semua dari 100 ribu lebih dukungan baik foto copi dan asli akan Kami hadirkan kepersidangan, kemudian bukti-bukti yang lain, berupa saksi-saksi dan bukti-bukti audio visual persidangan di Bawaslu sudah Kita siapkan, “tutur Abdul Rahman.

Bacaan Lainnya

Pengaduan pasangan ZETA ini sebelumnya telah melalui serangkaian panjang, proses sengketa pemilihan Kepala Daerah Walikota Batam dan Wakil Wali Kota Batam 2020, dimana sebelumnya terjadi perselisihan sengketa Pilkda dengan KPU dan ditingkat Bawaslu Batam mendapat penolakan.

“Pengaduan Kami sudah ditanggapi oleh DKPP dan Alkhamdulillah, walaupun tenggang Covid19 begitu lama, Kami disuruh untuk melengkapi beberapa data dan Alhamdulillah di tanggal 18 Kami sudah bertemu dengan DKPP  dan pengaduan Kami sudah diterima serta siap disidangkan,”terangnya.

Ia menegaskan, pada bulan Juli pada tanggal 5 sampai 10 juli akan diajukan.

“Bulan Juli mungkin nanti tanggal 5 sampai dengan tanggal 10 itu yang ingin Kami ajukan,”paparnya.

Rahman menegaskan, pengadu pertama yang Ia adukan teradu yakni KPU Kota Batam, kemudian teradu kedua adalah Bawaslu Kota Batam.

“dalam hal ini yang Kami adukan terkait KPU Kota Batam adalah tentang penolakan yang dikeluarkan surat penolakan secara administrasi yang diajukan oleh Ir, zukriansyah dengan ibu Anita pada tanggal 23 februari dan menurut Kami penolakan tersebut adalah malpraktek atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena ada beberapa tahapan yang tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang di atur oleh undang-undang dan tidak di lakukan KPU Kota Batam,”jelasnya.

Lanjutnya, teradu kedua adalah Bawaslu Kota Batam dalam hal ini, Bawaslu Kota Batam dalam hal ini menjalankan penyelesaian sengketa Pilkada dengan melakukan beberapa tahapan.

“Kemudian Bawaslu yang tidak berpatokan dengan fakta-fakta yang talah dipersidangkan, baik keterangan saksi serta bukti-bukti yang diajukan sehingga Bawaslu Kota Batam mengeluarkan peraturan yang berdiri sendiri secara sepihak untuk menguntungkan pihak KPU dan mengesampingkan saksi-saksi yang sudah diajukan maupun saksi-saksi yang dihadirkan KPU dan menguntungkan kepada pihak Kami, “lugasnya.

Menurutnya ada suatu hal yang membuat ZETA sangat ironi yakni pada waktu penyempurnaan bukti- bukti yang akan diberikan kepada DKPP.

“Kami menyurati Bawaslu untuk meminta bukti audio yang sudah di audio visualkan, tetapi Bawaslu tidak berani memberikan bukti audio visual tersebut dan ini merupakan suatu bukti kalau ada yang di sembunyikan oleh Bawaslu, kemudian barang sudah menjadi hasil sidang terbuka bisa di tonton oleh semua pihak, kenapa Bawaslu tidak berani menyerahkan secara utuh kepada Kita, kemudian yang di berikan adalah cuplikan-cuplikan audio visual yang Kami berikan kepada DKPP sebagai satu syarat, “paparnya.

Rahman juga menerangkan bahwa bukti-bukti yang terjadi di persidangan akan di mintakan oleh DKPP untuk segera di keluarkan

“Kami sudah tanyakan kepada DKPP mudah-mudahan bukti-bukti yang terjadi di persidangan akan di mintakan oleh DKPP untuk segera dikeluarkan, “tegasnya.

Dalam hal yang sama, Zukriyansyah Calon Walikota Batam yang juga piawai dalam bermusik ini menyampaikan, Bawaslu adalah aset Negara, dimana sidang terbuka  berarti milik seluruh rakyat Indonesia.

“Saya ini rakyat mana ya!” nama saya Zukriansyah, lahir di Indonesia, bayar pajak juga dan Saya yang berperkara di Bawaslu, ketika Pengacara Saya meminta bukti di DKPP tidak beri, kalau memang fakta persidangan sesuai dengan hasil persidangan, harusnya tidak usah malu-malu kucing begitu, sampai manapun Kalian pergi, Bawaslu dan KPU akan Saya kejar, jika Saya menang, maka malpraktek yang akan Saya tuduhkan kepada Anda dan sampai kiamat akan Saya kejar, ranah hukum lainnya akan Saya lakukan, serunya lantang.

Mungkin bagi orang lain di perlakukan seperti ini akan frustasi, “Ini anak Melayu Megat Zukriansyah” (dont play any game with me)” kalau Anda memang benar kenapa Anda takut memberikan video terhadap Kami sebagai barang bukti Kami di DKPP, kenapa kemudian pengacara Kami meminta video tersebut di tayangkan di DKPP, kalo Anda benar, kalo memang putusan Anda jitu  dan sempurna serahkan itu jauh hari sebelum Covid19, Kami sudah minta selamat bertemu nanti di tanggal 5  di sidang DKPP ya Bawaslu, KPU Anda begitu pintarnya dengan undang-undang di DKPP, Profesor-profesor uji materi sudah berapa kali, uji materi, ketua lama dan ketua baru sudah 2 kali uji materi, laporan Kami dan hasilnya tetap sama di sidangkan, jadi tidak usah beropini, tunggu saja hasil sidangnya, apa jika Saya menang, Saya akan tuduh Anda dengan malpraktek terhadap Republik Indonesia di Kota Batam, rakyat Batam karena Saya rakyat Batam, “tutur Zukriyansyah dengan suara bersemangat.

 

Redaksi

#DKPPRI #BawasluBatam #KPUBatam

TERDEPAN TV

Pos terkait