PT.Milano Aek Batu di Laporkan Ke Polisi Akibat Menguasai Tanah Milik Masyarakat.

TERDEPAN.CO.ID,LABUSEL-PT. Milano Aek Batu Di Laporkan Ke Polisi oleh Bj Ginting suami dari pemilik tanah karena diduga telah menguasai tanah milik Martanalina Br Sembiring yang beralamat di Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam permasalahan ini, sebelum di laporkan oleh pemilik tanah, pihak PT Milano sudah pernah di lakukan teguran secara persuasip, selain itu juga, pemilik tanah pernah mengirimkan surat teguran atau pemberitahuan kepada Pihak PT Milano pada, Senin 29 juni 2020,

Bacaan Lainnya

“Namun  tidak membuahkan hasil, pihak PT. Milano tetap melakukan pengusaan tanah milik Martalina Br Sembiring seluas 1500 m2  dan di atas tanah tersebut di dirikan bangunan Rumah kariyawan,”terang Bj.Ginting Suami Matalina Br Sembiring.

Lanjutnya,Bj Ginting terpaksa membuat laporan ke Polres Labuhanbatu Selatan pada Selasa, 7 Juli 2020 dan di terima oleh Pihak Polres Labuhanbatu Selatan dengan no STPL/758/VII/YAN.2.5/2020/SPKT/RES-LB. dengan tuduhan penyerobotan tanah atas nama istrinya

“Setelah pihak Kepolisian mempelajari semua bukti-bukti kepemilikannya berupa surat ganti rugi dari pihak pemilik pertamanya yang bernama BEKA Sipayung, Surat Berita acara Penyerahan Kebun No 325/AB/PYRH/94 tanggal 17 Juni 1994 dan surat pernyataan lunas dari BANK MANDIRI No RCR.MDN/136/2011, yang di keluarkan pada tanggal 21 Maret 2011,”Imbunya.

BJ.Ginting Menambahkan, bahwa Perusahaan PT Milano Aek Batu Sejauh ini tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan tanah Saya yang di kuasai nya saat ini.

“Sejauh ini tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan tanah Saya yang di kuasai nya saat ini,”tutup nya.

Sementara Manager PKS PT Milano Aek Batu,”Hamdan”di konfirmasi,Terdepan,lewat akun WAnya Rabu 8 juli sekitar pukul 15,00 wib hingga berita ini muncul enggan untuk menjawab.

 

Reporter : Kidi Nasution

Editor : Bagus Alfianto Rajib

#PolresLabusel

TERDEPAN TV

Pos terkait