Terkait Pencemaran Nama Baik Klinik Oleh Selebgram Italiani Akmal, Ini Penjelasan Pemilik Bening Clinic

TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA-Terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Selebgram Italiani Akmal terhadap dr. Oky Pratama sebagai pemilik Bening Clinic yang dinilai telah menghina Klinik tersebut.

Jumat, (10/07/20) Siang ini DR. H. Razman Arif Nasution bersama Kliennya dr. Oky Pratama melakukan Jumpa Pers di Bening Clinic, Jalan Kemang Timur no. 6, Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Italiani Akmal mendatangi Bening Clinic dan mengatakan tidak mendapatkan pelayanan yang akhirnya menghina Klinik tersebut.

“Dia juga memprovokasi untuk tidak datang ke klinik Saya, ada unsur apa? dan juga Dia mengatakan, bahwa PR Saya jelek, dan juga Dia bukan Member serta baru pertama kali datang ke Klinik Saya,”jelasnya Oky Pratama.

Razman mengatakan, jika tidak ada permintaan maaf dalam waktu 4 x 24 jam maka dari pihak Kuasa Hukum dr. Oky Pratama akan menindak lanjut kasus tersebut ke pihak berwajib.

“Kita tunggu sampai 4×24 jam kalau tidak ada permintaan maaf, maka akan Kami proses ke pihak berwajib,”ucap Razman.

Razman juga menyampaikan kasus ini termasuk dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman 4 Tahun Penjara.

 

Reporter : Ridho Fadilla

Editor : Bagus Alfianto Rajib

# BeningClinic

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait