Mendagri Larang Keras Dana Bansos di Gunakan Untuk Ajang Politik

TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan kepada seluruh kepala daerah yang akan maju ke Pilkada 2020, tidak di perbolehkan menggunakan dana Bantuan Sosial (Bansos).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, dana Bansos hanya boleh di Labeli dengan identitas Pemerintah yang akan di salurkan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Saya larang Keras, Bansos yang akan di salurkan kepada masyarakat menggunakan label Pribadi dari Kepala Daerah namun yang di gunakan adalah identitas lembaga Pemerintahan sebagai bagian identitas tata kelola keuangan,”tegasnya.

Ia mengatakan bahwa Bansos tidak akan mungkin di hentikan.

“Sasaran Bansos itu kan menyangkut fasilitas kesehatan, penangananan dampak Sosial-Ekonomi Covid-19, Sosial Safety Net. Ketiga hal tersebut merupakan suatu satu-kesatuan yang harus dilakukan secara paralel,”ujar dia.

Tito membantah bahwa tudingan Pilkada hanya akan menguntungkan calon petahana, menurutnya, Pilkada pada tahun 2020 akan menjadi ajang adu gagasan terkait penanganan Covid-19.

“Pemimpin yang kuat itu adalah bukan pemimpin di masa aman, di masa damai, bukan. Tapi pemimpin yang kuat adalah ketika terjadi badai, ketika terjadi krisis,” ucap Tito.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga telah menerbitkan surat edaran pada 18 Mei 2020 terkait pelaksanaan Pilkada.

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah yang akan kembali mengikuti Pilkada 2020 tidak diizinkan menggunakan dana Bansos sebagai modal atau alat politik.

“Mengenai Bansos tidak digunakan oleh Incumbent untuk Politik, Kami sudah keluarkan surat edaran tentang masalah validasi data dan lain-lainnya, termasuk Bansos tidak boleh digunakan untuk Pilkada, ini surat edaran 18 Mei 2020,”jelas Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II secara virtual, Rabu (27/5/20).

Tito mengatakan, petahana yang diketahui melanggar surat edaran tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah.

“Kalau dilanggar, Kami akan gunakan UU nomor 23 tahun 2014 itu dari Mendagri dapat lakukan teguran atau sanksi ketika ada aturan yang dilanggar,”ujar dia.(*)

 

Editor : Bagus Alfianto Rajib

#KemendagriRI

 

TERDEPAN TV

Pos terkait