TERDEPAN.CO.ID,BEKASI-Para pelaku seni gruduk kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi. Demo tersebut menyuarakan aspirasi supaya mereka bisa diperbolehkan kembali beraktivitas diatas panggung.
Aksi Damai Forum Bersama Pekerja Seni Kabupaten Bekasi tersebut, berpusat di Pintu Gerbang Perkantoran Pemkab Bekasi, selain berorasi aksi tersebut juga diisi dengan pertunjukan seni Tari Odong-odong dan kesenian lainnya.
Menurut keterangan Farida Veronica perwakilan Komunitas Tata Rias Pengantin, mengatakan alasan Mereka harus turun kejalan untuk menyuarakan keinginan Mereka agar bisa kembali bekerja di masa Normal Baru, pasalnya hampir enam bulan lamanya Mereka sudah tidak lagi memiliki mata pencaharian.
“Ini Kitakan sudah hampir lima bulan lamanya tidak bisa manggung, jadi sebenernya ini bukan demo hanya Kami ingin menyampaikan penderitaan Kami setelah melewati masa pandemi Covid-19,”ujar Farida.
Dengan dibukanya kembali Mall dan Bioskop menurutnya, sudah seharusnya para pekerja seni pun mendapatkan hal yang sama, yaitu diperbolehkannya kembali untuk menggelar acara hiburan di Pesta Hajatan.
Setelah dua puluh tiga orang perwakilan peserta aksi yang berdialog bersama Kadispora dan Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19, dan menyampaikan hasil dari pertemuan tersebut kepada seluruh peserta aksi, bahwa Mereka sudah diperbolehkan untuk beraktivitas manggung kembali dengan catatan harus mengikuti rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi.
Selain itu,Kang Ulis, salah satu wakil peserta aksi yang ikut berdialog mengatakan, para pelaku Seni dan Pekerja Seni sudah bisa melakukan kembali aktivitas panggung. Selain wajib menerapkan protokol kesehatan dalam setiap pertunjukan di hajatan, juga ada dua belas Kecamatan yang masih dalam masuk zona merah sebagai catatan Mereka.
“Dengan adanya SK Bupati ini, Kita sudah mendapatkan legalitas untuk kembali memulai aktivitas manggung tapi dengan beberapa catatan diantaranya wajib gunakan Masker. Selain itu juga masih ada beberapa Kecamatan yang belum diperbolehkan tapi juga jangan berkecil hati karna itu akan terus update setiap harinya,”jelas Ulis.
Ia juga menambahkan, semua pertunjukan yang nantinya digelar pada Pesta Pernikahan dan lainnya harus sesuai mekanisme pengajuan ijin, berupa rekomendasi dari tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan agar acara tersebut bisa digelar.
“Ini kan biasanya tingkat Kecamatan, nanti yang akan mengeluarkan rekomendasi Tim Gugus Tugas Kecamatan,”pungkas Ulis.
Reporter : Ardi Priana
Editor : Bagus Alfianto Rajib
#PemkoBekasi







