TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA-Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Gerakan Muda Nasional melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dalam aksi tersebut masa aksi meminta Menteri Perdagangan Republik Indonesia agar segera mencabut peraturan Menteri No. 27 tahun 2020 tentang ketentuan Impor produk Hortikultura, Senin (20/07/2020).
Akmal Fahmi selaku koordinator aksi menyampaikan, bahwa Kebijakan Kementrian Perdagangan dalam membuka keran Impor Bawang Putih, Bawang Bombay merupakan kebijakan yang salah.
“Bahwa Kebijakan Kementrian Perdagangan dalam membuka keran Impor Bawang Putih, Bawang Bombay merupakan kebijakan yang salah dan tidak Pro terhadap rakyat dan jelas-jelas tidak memperhatikan nasib para Petani-petani warga negara Indonesia,”jelasnya.
Ia melanjutkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 27 Tahun 2020 tentang ketentuan Impor Produk Hortikultura, dapat berdampak langsung kepada para Petani serta dapat mematikan penghasilan Petani Indonesia.
“Artinya melalui Permendag tersebut Bawang Putih dan Bawang Bombay Impor akan membanjiri dalam Negeri, sehingga hal ini berdampang langsung terhadap Petani-petani Bawang Putih dan Bawang Bombay yang tentunya bisa mematikan penghasilan Petani-petani Indonesia,”ujarnya.
Menurut Akmal, kebijakan Kementrian Perdagangan sangat Paradock dalam melindungi Petani dan memproteksi harga barang tersebut.
“Indonesia merupakan Negara Penghasil Bumi yang sangat melimpah, harusnya Pemerintah mampu memberikan pemberdayaan yang maksimal terhadap masyarakat sehingga tidak perlu melakukan Impor dari luar Negeri. Pertimbangan Kebijakan Impor tersebut adalah ketidakmampuan Menteri Perdagangan Dalam mewujudkan Semangat Nawa Cita,”tutupnya.
Reporter : Ardi Priana
Editor : Bagus Alfianto Rajib
#KementrianPerdaganganRepublikIndonesia







