Operasi Patuh Jaya 2020 di Kota Tangerang Resmi Digelar, Perhatikan Lima Jenis Pelanggaran Yang Menjadi Sasaran

TERDEPAN.CO.ID,TANGERANG-Polres Metro Kota Tangerang resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2020. Operasi  tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan, dimulai dari tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Jamal Alam memberikan arahan kepada anggotanya yang akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya, di depan Pos Polisi Lalu Lintas Kota Modern, Tangerang. Terlihat juga beberapa anggota dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang yang tergabung dalam operasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan, ketaatan masyarakat berlalu lintas. Yang kedua mengurangi angka kecelakaan,” kata Jamal, Kamis (23/7/2020).

Jamal menuturkan setidaknya ada lima pelanggaran yang akan ditindak langsung atau tillang.

“Yang pertama melawan arus, karena memang ini pelanggaran yang hampir setiap saat yang memiliki risiko fatal kecelakaan,” ungkap Jamal.

Yang kedua yaitu pemotor yang tidak memakai Helm, baik pengendara maupun pembonceng. Karena Helm adalah alat pelindung kepala yang wajib dipakai saat mengendarai Kendaraan roda dua.

Ketiga adalah Motor yang berhenti tepat di garis Stop Line dan Marka Jalan yang diperuntukkan pejalan kaki.

“Lalu keempat, penggunaan Sirine, Strobo, dan Rotator untuk kendaraan sipil yang tidak diizinkan berdasarkan undang-undang dan yang kelima adalah penggunaan bahu jalan karena ini diperuntukan dalam keadaan darurat,” jelasnya.

Selain lima pelanggaran tersebut, Jamal juga mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan Masker, Face Shield dan menjaga jarak.

 

Reporter Yolanda Eka Safitri

Editor : Bagus Alfianto Rajib

#PolresMetroKotaTangerang

TERDEPAN TV

Pos terkait