TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap tiga kasus Narkoba selama masa pandemi Covid-19. Terdapat total barang bukti narkoba diantaranya, 31,2 Kilogram Sabu, 75 Kilogram Ganja, dan 2.823 butir Ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menyampaikan bahwa barang bukti tersebut diamankan dari beberapa tempat yang berbeda. Kamis (30/7/2020) di Mapolda Metro Jaya.
Kasus Narkotika jenis Sabu 4,6 Kilogram & 1.604 butir Ekstasi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkoba di kawasan Apartement Kalibata City. Sekitar pukul 14.00 WIB, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil amankan seseorang berinisial IDR dengan barang bukti 1,02 Gram Sabu di Apartement Kalibata City, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (16/7/2020) lalu.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka berinisial IDR, bahwa IDR mendapatkan Sabu dari tersangka berinisial RNY dan ED yg merupakan Residivis kasus Narkoba. Kemudian Polisi langsung lakukan pengembangan ke daerah Grogol, Jakarta Barat.
“Kita amankan dua orang tersangka berinisial RNY dan ED di lokasi, barang bukti 5,5 Gram Sabu dan 4 Butir Pil Ekstasi,” lanjut Yusri.
Pengembangan selanjutnya Polisi berhasil amankan tersangka berinisial ARF, dengan barang bukti 102 Gram Sabu. Polisi juga kembali berhasil amankan tersangka berinisial GEO, dengan barang bukti 4,5 Kilogram Sabu dan sekitar 1.604 Butir Ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang berhasil diamankan, Polisi kembali lakukan penangkapan tersangka berinisial CF di Apartement Mediterania Garden, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
“Setelah didalami terdapat nama berinisial DAE, yang merupakan Napi di Lapas Tangerang Baru. DAE dan CF adalah pengendali sindikat narkoba jaringan ini.” ucap Yusri.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka GEO, bahwa barang bukti Sabu dan Ekstasi didapat dari sdr. DAE (Napi Lapas Tangerang Baru) melalui kurirnya (belum diketahui identitasnya) yang bertemu dan diserahkan di sekitar Mall Tangerang City.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dengan membawa tersangka GEO ke sekitar Mall Tangerang City, setelah di TKP tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka, kemudian dibawa ke RS. Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, namun dalam perjalanan tersangka GEO meninggal dunia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 8 (Delapan) Miliar Rupiah.
Kasus Narkotika Jenis Sabu 6 Kilogram
Adanya informasi dari masyarakat dan kemudian Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil amankan dua orang tersangka berinisial BL dan VV, Mereka diamankan di lokasi yang berbeda pada Rabu (22/7/2020) lalu, di daerah Tangerang Selatan, dan di daerah Cibinong, Bogor.
“Pada saat penangkapan Polisi temukan barang bukti Narkoba jenis Sabu sejumlah 6 Kilogram, sampai sekarang Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut,”jelasnya Yusri.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 8 (Delapan) Miliar Rupiah.
Kasus Narkotika Jenis Sabu 20,5 Kilogram, Ekstasi 1.219 Butir, Dan Ganja 75 Kilogram.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, juga berhasil mengungkap kasus narkoba dan mengamankan 12 orang tersangka dengan total barang bukti sebanyak 20, 5 Kilogram Sabu, 1.219 butir Pil Ekstasi, dan 75 Kilogram Ganja.
Kronologi penangkapan Sabu dan Ekstasi Berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkoba. Akhirnya Polisi lakukan penangkapan yang terjadi pada pukul 23.00 WIB di depan SMA PGRI Condet, Jakarta Timur. Senin (6/7/2020) lalu.
“Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang tersangka berinisial RS, dengan barang bukti 1.219 butir Ekstasi, satu paket Sabu, dan 290 butir Happy Five,”lanjut Yusri.
Kemudian dilakukan pengembangan dan terjadi penangkapan pada Rabu (8/7/2020) lalu, di Jl Tekukur, Sektor 3 Bintaro, Tangerang Selatan. Saat itu Polisi berhasil amankan tersangka berinisial RK dan MA, ditemukan barang bukti tiga Plastik berisi Narkoba jenis Sabu dengan total seberat 18 Kilogram .
“Dari pengakuan tersangka RK, RK ini diperintah oleh salah satu orang yg berada di wilayah Aceh, saat ini orang tersebut masuk dalam DPO,” jelasnya Yusri.
Lanjut kronologi penangkapan Ganja Yusri juga menyampaikan, bahwa adanya informasi dari jasa pengiriman barang yang berada di Jakarta Barat, dicurigai adanya 5 buah paket yang berasal dari Sumatera. Pada hari Rabu (15/7/2020) lalu.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata paket tersebut adalah berisi Narkoba jenis Ganja yang disamarkan dengan menggunakan makanan berupa Dodol.
“Ada 5 tujuan dari masing-masing paket tersebut, sebanyak 8 Kilogram ke wilayah Kembangan, Jakarta Barat, lalu 7 Kilogram ke Bekasi, 7 Kilogram ke Subang, 7 Kilogram ke Sidoarjo, dan 46 Kilogram ke wilayah Bali,”ungkapnya.
Selanjutnya Kasat Resanarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona T.P.P Siregar SH, SIK membentuk Tim untuk melaksanakan Control Delivery ke alamat penerima paket tersebut. Kemudian berhasil diamankan 7 (tujuh) orang pelaku pemesan paket Narkotika jenis Ganja tersebut yang selanjutnya pelaku dan dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Reporter : Ridho Fadilla
Editor : Bagus Alfianto Rajib
#PoldaMetroJaya







