AR, Sekwan DPRD Kota Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka

TERDEPAN.CO.ID,BATAM-Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam di tetapkan oleh Kejari Batam menjadi tersangka kasus dugaan korupsi konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam.

Hal ini di terangkan oleh Kajari kota Batam bahwa tersangka AR merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 2.160.402.160 Milyar dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) BPKP.

Bacaan Lainnya

“AR merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 2.160.402.160 Milyar dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) BPKP, dari akumulasi dari tahun anggaran tahun 2017 -2019 untuk makan minum pimpinan DPRD Batam,”papar Kajari Kota Batam, Kamis (07/08/20).

Ia juga menambahkan, sesuai nomor penetapan B/2072/ pids /VIIi/2020, maka saudara AR ini Kita tetapkan sebagai tersangka.

“Sesuai nomor penetapan B/2072/ pids /VIIi/2020, maka saudara AR ini Kita tetapkan sebagai tersangka,”tambahnya.

Tersangka AR, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

 

Redaksi

#KejariBatam

 

 

 

 

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait