TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Warga Kampung Tua Batu Merah, Kota Batam unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota dan DPRD Batam. Mereka protes dan mempertanyakan persoalan untuk relokasi mendapatkan sertifikat.
Kemudian, dalam Kepres Nomor 41 Tahun 1973 disebutkan bahwa hak pengelolaan lahan ada ditangan BP Batam atau Otorita Batam. Namun, aksi masyarakat itu dilakukan setelah adanya program nasional Presiden Jokowi, yakni pembagian sertifikat gratis.
Diketahui, Kampung Tua Batu Merah sudah dua kali mengirim surat ke DPRD Kota Batam, hanya saja tidak ada tanggapan atau balasan. Bahkan, Ketua komisi I DPRD Kota Batam, saat menjumpai masyarakat, juga mengaku bahwa ia belum menerima atau melihat surat tersebut.
Ketua komisi I DPRD Kota Batam, juga mengaku bahwa ia belum menerima atau melihat surat tersebut.
“Saya berjanji akan melakukan kroscek kembali, serta dalam waktu dekat akan memanggil masyarakat untuk dilakukan pembahasan,”ujarnya.
Redaksi
#DPRD Batam







