Polresta Barelang Tetapkan Tiga Tersangka Jaringan Prostitusi Online di Batam

illustrasi

TERDEPAN.CO.ID,BATAM-Satreskrim Polresta Barelang menetapkan tiga Tersangka jaringan prostitusi online di Batam, yang  ditangkap di Komplek Nagoya New Town dan Ruko Komplek Nagoya New Town Blok B nomor 15 Kecamatan Lubuk Baja, Rabu (12/8/2020) malam sekira pukul 22.30 wib.

Tersangka Kasir (Papi)
Tersangka Karyawan Ojek
Tersangka Karyawan Ojek

Bacaan Lainnya

Adapun ketiga tersangka yang diamankan semuanya berjenis laki-laki yang berinisial, KJ sebagai Kasir/Operator aplikasi online MiChat, AS sebagai Ojek dan N. Ketiganya berasal dari daerah Kuala Tungkal, Kediri dan Madiun.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, menegaskan, bahwa sebelumnya ada tujuh orang yang ikut diamankan sebagai saksi dan tiga diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka.

“Awalnya Kita amankan 7 orang diantaranya sebagai saksi dan tiga Kita tetapkan sebagai Tersangka, “terangnya, dalam sambungan telepon singkat, Kamis (13/08/20) malam.

 

Redaksi

#Polresta Barelang# NagoyaNewTown

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait