Sebelum 30 September Bayar PBB, ada Doorprize dan Insentif Penghapusan Denda

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam, Raja Azmansyah, meminta masyarakat memanfaatkan insentif penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Insentif ini akan berakhir 30 September nanti.

“Insentif ini dalam bentuk penghapusan denda. Jadi, warga hanya membayar pokoknya saja. Selain insentif, Kita juga ada doorprize yang akan diundi per Kecamatan,” ujar Azmansyah, Rabu (19/08/20).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, upaya ini merupakan langkah BP2RD memberi keringanan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Bahkan, untuk memudahkan masyarakat membayar PBB-P2, pihaknya membuka layanan-layanan di Perumahan.

“Sekarang Kita buka di Fasum (Fasilitas Umum) Perumahan Anggrek Sari, bekerja sama dengan BP (Badan Pengusahaan) Batam,” ujarnya.

Banyak layanan diberikan di lokasi tersebut. Untuk layanan BP2RD pihaknya membuka pelayanan terkait PBB-P2. Sementara dari BP Batam membuka Uang Wajib Tahunan (UWT). Azmansyah berharap, dengan ragam kemudahan tersebut, masyarakat tergerak untuk membayar kewajibannya.

“Di Anggrek Sari, Kita buka layanan selama tujuh hari kerja, 18-27 Agustus,” ujarnya.

Dia mengatakan, akan dilakukan di beberapa wilayah lain agar semua masyarakat di Batam makin mudah untuk membayar PBB-P2. Ia bertekad, hingga akhir tahun, pajak sektor ini bisa terkumpul banyak demi pembangunan Kota Batam.

“Saat ini sudah terkumpul Rp81,7 miliar dari target Rp206 miliar. Dan akan terus bergerak menjemput bola untuk mengejar target,” ujarnya.

Ia mengaku, sejumlah pendapatan daerah sangat terdampak akibat pandemi Covid-19 ini. Serta pendemi ini segera berakhir sehingga pendapatan daerah bisa normal kembali. Terutama di sektor Hotel, Restoran, dan hiburan.

“Kita terus berupaya memaksimalkan PAD di tengah wabah ini. Agar memberikan kemudahan bagi masyarakat,” kata Dia.(*)

 

Redaksi

#BP2RDBatam

TERDEPAN TV

Pos terkait