TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA- Kementerian Pertanian menetapkan tanaman Ganja sebagai daftar Komoditas obat Binaan Kementerian Pertanian.
Penetapan tersebut tercatat dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada (3/2/2020) lalu.
Dalam lampiran Keputusan Menteri tersebut, Ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.
Namun sesaat kemudian, Kementerian Pertanian mencabut keputusan Nomor 104 mengenai Tanaman Ganja sebagai Komoditas obat Binaan Kementerian Pertanian, Sabtu (29/8/2020).
Kementerian Pertanian akan melakukan kajian dan merevisi kembali terkait pencabutan Kepmen Nomor 104.
Keputusan tersebut membuat banyak tanggapan, salah satunya dari kelompok masyarakat sipil yang menyesalkan sikap Kementerian Pertanian yang akhirnya mencabut Kepmentan.
Mereka berharap agar Kementerian Pertanian tetap pada posisi awalnya dan mempertahankan Kepmentan tersebut.
“Menurutnya, Kepmentan ini tidak serta merta mengubah lanskap regulasi narkotika di Indonesia karena butuh perubahan mendasar di UU Narkotika atau Peraturan Menteri Kesehatan terkait penggolongan,”ucap salah satu anggota kelompok LBH Masyarakat Astrid.
Masih lanjutnya,”Kepmentan ini justru memberi kesempatan pada Pemerintah untuk melakukan penelitan dan menyiapkan regulasi pasar yang tepat untuk kebijakan Ganja Medis Indonesia di masa depan,”imbuhnya.
Reporter : Ridho Fadilla
Editor : Bagus Alfianto Rajib
#KementanRI







