Publik Figur Ditangkap Terkait Kepemilikan Sabu

TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA- Penyanyi Reza Artamevia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro terkait kepemilikan narkoba jenis Sabu.

Penangkapan terjadi di salah satu restoran di daerah Jatinegara, Jakarta Timur pada Jum’at (4/9/2020). Pukul 16.00 WIB Polisi berhasil menangkap tersangka Reza Artamevia dan ditemukan satu klip Sabu seberat 0,78 gram.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pengembangan, Polisi juga temukan alat hisap Sabu di Rumah tersangka Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari pengakuan tersangka bahwa mendapatkan Sabu dari seorang berinisial F yang saat ini masih DPO.

“Dari hasil pemeriksaan, Tersangka memang mengakui bahwa Dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa Covid-19 ini yang memang sering berktifitas di rumah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat Konpers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Reza Artamevia juga menyampaikan permohonan maaf kepada anak-anaknya terkait kasus yang menimpa dirinya.

“Pada kesempatan ini Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada anak-anak Saya, orang tua Saya, kepada adik-adik Saya, keluarga besar Saya, sahabat dan kerabat, serta seluruh pendukung yang membantu perjalanan karir menyanyi Saya,” ucap Reza.

Yusri juga menambahkan,tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

 

Reporter : Ridho

Editor : Bagus alfianto Rajib

#PoldaMetroJaya

TERDEPAN TV

Pos terkait