TERDEPAN.CO.ID,BEKASI- Pengurus Cabang Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PERISAI) Bekasi Raya, Menduga adanya Penyelewengan dan kebocoran APBD 2019 yang di peruntukan untuk Pembudidayaan Ternak Oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Senin (07/03/20).
“Kami melihat adanya keganjalan dalam APBD 2019 yang di peruntukan untuk Pembudidayaan Ternak oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, ada dugaan Nepotisme dalam merealisasikan anggaran untuk pembudidayaan ternak kepada kelompok tani tertentu yang mendapatkan bantuan bibit ternak, yang seharusnya di berikan kepada seluruh kelompok tani yang sudah di tetapkan pada pagu APBD 2019 Kabupaten Bekasi,” ujar Zul Kabid Perisai Bekasi Raya.
Lanjutan Zul, dalam Pagu APBD 2019 tentang pengembangan budidaya ternak yang dimana dialokasikan di 3 titik yakni, Bojongmangu, Cibarusah dan Tambun Utara. Setiap titik lokasi tersebut seharusnya mendapatkan bibit domba jantan, bibit domba betina dan bibit sapi.
Selain itu Rusman Ketua Perisai Bekasi Raya mengatakan, dari hasil kajiannya di dalam pagu APBD 2019 Dinas Pertanian tentang Anggaran Pembudidayaan Ternak yang di alokasikan 3 kecamatan yaitu Bojongmangu, Cibarusah dan Tambun Utara.
“Disetiap Kecamatan memiliki kelompok tani, yang dimana perkelompok akan di alokasikan bantuan bibit domba jantan, bibit domba betina, dan bibit sapi. Dari hasil survei anggota PERISAI Bekasi Raya, Kami tidak menemukan bibit dari Pemerintah yang di alokasikan kepada kelompok tani di 3 Kecamatan tersebut. Kami menduga kuat adanya nepotisme dan penyelewengan anggaran APBD 2019 Dinas Pertanian yang di peruntukan untuk Pemberdayaan Ternak,”paparan Rusman Ketua Perisai Bekasi Raya.
Masih Rusman, Perisai pun pernah melakukan aksi di depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada tanggal 13 Agustus 2019, saat itu pihaknya ingin memberikan laporan kepada penegak hukum akan tetapi niat baiknya pun di tolak dengan alibi data kurang.
“Sangat di sayangkan jika hari ini ketika rakyat melaporkan keganjalan atau dugaan korupsi kepada penegak hukum, tapi malah di abaikan. Sudah seharusnya mereka dapat menegakkan hukum bukan malah menakuti rakyat dengan hukuman. Oleh karna itu Kami meminta kepada penegak hukum untuk segera mengusut tuntas atas dugaan Korupsi dan Nepotisme yang terjadi di Dinas Pertanian tentang progam ataupun kegiatan pengembangan budidaya ternak yang dilaksanakan pada tahun 2019 silam,”jelasnya.
Sambungnya,”Sebagaimana dalam UU tipikor pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satumiliarrupiah),”bebernya Rusman.
Reporter : Ardi Priana
Editor : Bagus Alfianto Rajib
#DinasPertanianBekasi







