TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kota Batam 2019 disyahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) .
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Jumat (7/8/2020) dengan dihadiri oleh 36 wakil rakyat dari 50 anggota DPRD Batam dimana seluruhnya menyetujui RPP APBD 2019 tersebut.
Keputusan yang sudah disetujui tersebut langsung ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bersama Pimpinan DPRD Batam.
“Dengan disetujui RPP APBD 2019 ini, maka sah menjadi Perda. Meski sudah disetujui, Nuryanto memberi catatan agar Pemko Batam menjalankan rekomendasi agar APBD selanjutnya lebih baik,” tutup Nuryanto. (*)
Editor : IKA
#DPRDBatam







