DPRD Gelar RDP KUD SMM1 Asam Jawa Torgamba Labusel

TERDEPAN.CO.ID,LABUSEL- DPRD dan KUD Sawit Makmur Mandiri 1 Asam Jawa Kecamatan Torgamba hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat(RDP) pada, Senin (30 /11/2020) di ruang sidang Banggar Gedung DPRD di Jallinsum Sosopan Kota Pinang.

RDP tersebut rentetan dari aksi demo baru-baru ini di gedung DPRD yang dilakukan oleh, Budiman Aritonang alias Marungeng cs yang mengaku-ngaku selaku Ketua KUD hasil dari rapat anggota luar biasa pada tanggal (08/10/2020) yang lalu digelar di Balai Desa Kantor Asam Jawa.

Bacaan Lainnya

RDP tersebut, berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh, Budiman Aritonang, bersama rekan-rekannya kepada DPRD untuk membahas mengenai palang jalan KUD tersebut.

Budiman Aritonang alias Marunggeng dalam rapat RDP tersebut dihadapan kedua Pimpinan DPRD yakni Ketua, EDY Parapat dan Wakil Ketua I H.Zainal Harahap dan beberapa anggota DPRD lainya meminta agar palang atau portal dicabut atau dibuka,

Menurutnya, Palang tersebut membuat resah seluruh anggota KUD, dikarenakan setiap anggota yang akan memanen hasil kebunnya atau pun setelah memanen kebunya terhalang tidak bisa keluar hasil produksi kebunnya.

Selanjutnya, Budiman Aritonang, bersama rekan-rekannya memohon melalui RDP ini pimpinan DPRD bisa menyelesaikan kekisruhan di KUD kami,”pintanya.

Sementara, Agata Karo -karo selaku anggota didalam rapat RDP tersebut menjelaskan bahwa apa yang dikatakan Budiman Aritonang alias Marunggeng  barusan dinyatakan tidak benar.

“Saya dan ratusan anggota KUD SMM1 yang sudah menandatangani surat pernyataan pengakuan kepemimpinan, BJ Ginting, selaku Ketua KUD SMM1 sampai bulan april 2021 dan kami boleh lewat oleh petugas keamanan KUD, kemudian kami tidak pernah merasakan resah bahkan malah sebaliknya, kami merasa bersyukur adanya palang tersebut, sebab buah Sawit tidak pernah lagi hilang dan Saya bersama ratusan anggota KUD yang lainnya merasa nyaman dan aman. Nah lantas Saya timbul berbagai pertanyaan mengapa Saudara ,Budiman Aritonang tidak membolehkan, kemungkinan besar beliau menjual buah Sawit tidak memakai S.P KUD lagi,”jabarnya.

Ia menjelaskan bahwa Rat Luar biasa yang di lakukan, Budiman Aritonang pada tanggal (08/10/2020) sebulan yang lalu dinilai cacat hukum, karena tidak sesuai dengan mekanisme atau aturan yang ada di dalam AD/RT KUĎ, misalnya jumlah kehadiran anggota yang hadir tidak korum sehingga yang bukan anggota ikut menanda-tangani daftar hadir Rat Luar biasa tersebut, sehingga Rat Luar biasa tersebut menjadi syarat korum dan terkesan dipaksakan.

“Kemudian pembentukan panitia Rat luar biasa seharusnya melalui rapat anggota sebelum Rat Luar biasa di laksanakan,tidak instan seperti ini langsung main unjuk begitu saja,”tegasnya.

Lebih lanjut, Agata menambahkan, sepengetahuannya sesuai apa yang telah dipelajari dalam AD/RT Rat luar biasa bisa dilaksanakan apabila, ketua wafat, ketua mengundurkan diri karena  sesuatu hal dan ketua tersandung hukum maka boleh dilaksanakan Rat luar biasa,” imbuhnya.

Di penghujung acara, sesuai kesepakatan bersama,  Pimpinan DPRD mengetok  dan memutuskan dan memberi waktu tiga hari agar dilakukan perdamaian, apabila tidak kunjung selesai, maka pimpinan DPRD akan merekomendasi kepada instansi yang lebih berwewenang,”ungkap kedua Pimpinan DPRD Edi Y Parapat dan H.Zainal Harahap.

Turut Hadir dalam RDP tersebut Plt. Kadis Perindagkop H.Syarifudin beserta stafnya, ketua KUD SMM1,BJ Ginting, Budiman Aritonang alias Marunggeng beserta rekannya ketua DPRD Edi Y Parapat, Wakil Ketua H.Zainal Harahap dan beberapa anggota DPRD.

 

Reporter : Kidi Nasution

Editor : IKA

#KUDSMM1AsamJawa

TERDEPAN TV

Pos terkait