TERDEPAN.CO.ID,TRENGGALEK- KPU Trenggalek menggelar sosialisasi di Rutan kelas 2B Kabupaten Trenggalek bersama dengan warga binaan Rutan tentang mekanisme dan tata cara pencoblosan.
Indra Komisioner KPU Devisi Perencanaan Data dan Info mengatakan, tata cara pencoblosan di Rutan kelas 2B Trenggalek adalah dengan menggabungkan di TPS 9 yang berada di Desa Ngares.
“Untuk TPS, memeng Kita tidak menyediakan khusus untuk pencoblosan di Rutan itu sendiri , Namun kita gabungkan dengan TPS 9 yang berada di Desa Ngares,”ucapnnya.
Ia juga menambahkan, walaupun dilakukan penggabungan dengan TPS 9, namun Meknisme pencoblosannya terpisah.
“Jadi mekanismenya, ketika sudah jam 12 siang, maka KPPSnya kita pindahkan kedalam Rutan atau kita dekatkan tetapi untuk petugas KPPS didalam Rutan adalah petugas Rutan itu sendiri. Jadi bukan warga Binaan yang akan keluar untuk melakukan pencoblosan diluar lingkungan Rutan,”tutup nya.
Reporter : Bagus Alfianto Rajib
Editor : IKA
#KPUTrenggalek







