Denda Rp. 1 Milyar dan Kurungan 6 Tahun Penjara Bagi Pelanggar Money Politik

TERDEPAN.CO.ID,TRENGGALEK- Cegah Money Politik di Pemilu Cabup dan Cawabup Kabupaten Trenggalek, Bawaslu ingatkan masyarakat yang kedapatan melanggar Money Politik dapat didenda 1 Milyar Rupiah sesuai dengan Pasal 187A UU No. 10 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Ketua Bawaslu Trenggalek Rohani ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon mengatakan, masyarakat yang melanggar baik penerima maupun pemberi dapat dikenakan denda yang cukup besar.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat yang di dapati melanggar maka dapat di denda Rp. 1 Milyar dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun,”ucapnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, agar jangan menerima pemberian dalam bentuk apapun untuk memilih salah satu calon,

“Kami berharap Masyarakat yang mengetahui atau ada pihak yang berusaha memberi apapun guna memberikan suaranya kepada salah satu calon Cabup dan Cawabup untuk melaporkan kepada Bawaslu ataupun pihak kepolisian, “tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Trenggalek pada saat meresmikan Satgas Money Politik memberikan sayembara kepada siapa saja yang bisa menemukan adanya pihak yang berusaha memberikan sesuatu, pihaknya akan memberikan hadiah sebesar Rp. 10 juta.

 

Reporter : Bagus Alfianto Rajib

Editor : IKA

#BawasluTrenggalek

TERDEPAN TV

Pos terkait