TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam akan melakukan pemilihan ulang karena menemukan dua Tempat Pemilihan Sementara (TPS) yang mengunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama dan pemilih yang tidak terdaftar dapat memilih.
“TPS 02 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan batu Ampar khusus untuk Pemilihan Walikota dan Walikota Batam tahun 2020 bahwa ditemukan Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu )kali pada TPS yang sama.
Dan TPS 28 Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sungai Beduk ditemukan bahwa pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS, “jelasnya.
Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajaguguk mengatakan, dengan adanya temuan dilapangan oleh anggota Bawaslu dilapangan, maka akan direncanakan adanya pemilihan ulang.
Kami Bawaslu sudah merekomendasikan ke KPU untuk melakukan PSU (Pemilihan Suara Ulang), karena ditemukannya adanya pelanggaran,”terangnya, Jumat (11/12/2020).
Ia menjelaskan, Bawaslu juga sudah melaporkan kepada KPU Batam, “lanjutnya.
Adapun rencana dilakukan pemilihan ulang yakni akan dilaksanakan pada hari Minggu, “tutupnya.
Redaksi







