Soal Natal dan Tahun Baru, Ini Kata Jubir Satgas Covid19 di Kota Sorong

TERDEPAN.CO.ID,PAPUABARAT – Tim Satgas Covid-19 Kota Sorong melalui juru bicaranya, Ruddy R. Laku, menghimbau kepada seluruh umat nasrani yang berada di Kota Sorong, agar dalam merayakan Natal dan Tahun Baru, tidak melibatkan banyak orang seperti yang telah dihimbau Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI).

“Sebisa mungkin perayaan Natal dilakukan secara daring (online, red). tapi kalo dilakukan secara pertemuan, sebisanya jumlah peserta perayaan natal itu dibatasi, supaya tidak terjadi klaster baru,” himbau Jubir, Senin (15/12/2020) di Kantor Walikota Sorong.

Bacaan Lainnya

Disebutkan, pelaksanaan pengawasan oleh Satpol PP yang dibantu TNI dan Polri akan tetap dilakukan, guna menghindari kerumunan, yang nanti akan berdampak pada peningkatan penyebaran Covid-19 di Kota Sorong. Di beberapa daerah sudah melarang perayaan Tahun Baru, karena itu akan menimbulkan kerumunan yang berdampak pada penyebaran Covid-19.

”Tentu di Kota Sorong juga kita akan konfirmasi. Jelasnya, berdasar pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, kerumunannya itu luar biasa di beberapa titik, seperti lapangan Hoki salah satunya,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar tidak merayakan tahun baru, yang berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah yang besar. Menyoal izin penjualan dan penggunaan kembang api, disebutkan bahwa akan dilakukan pembahasan nantinya. Namun menurutnya, untuk penjualan dan penggunaan kembang api, sebenanya tidak ada masalah.

“Yang dipersoalkan adalah, ketika mereka memainkan kembang api dalam kerumunan yang besar. Itu yang tidak diperbolehkan. Hal ini perlu kita sadari bersama, sehingga kami menghimbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru,” papar Jubir.

Terkait dengan arus mudik via laut dan udara, sudah tidak perlu lagi menggunakan surat izin masuk, namun pihaknya tetap berpatokan pada protokol transportasi yang dikeluarkan Menteri Perhubungan, yaitu tetap melakukan pemeriksaan rapid test sebagai syarat bepergian.

Reporter         : Avif Prasetyo

Editor             : IKA

#KotaSorong

 

TERDEPAN TV

Pos terkait