Jam Malam Mulai Berlaku di Kabupaten Trenggalek, Salah Satu Swalayan Dapat Teguran

TERDEPAN.CO.ID,TRENGGLEK- Diberlakukan jam malam, beberapa toko yang masih nekat buka lewat pukul 20.00 WIB diberikan teguran oleh petugas gabungan  yang diikuti oleh Forkopinda, Kamis (31/12/20).

Patroli gabungan dengan sekala yang cukup besar tersebut menyasar kerumunan masyarakat yang berkumpul pada malam perayaan tahun baru, sesuai dengan surat edaran Bupati Tenggalek tentang larangan merayakan tahun baru dengan berkumpul dan ditutupnya sejumlah destinasi wisata Muli tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 4 januari 2021.

Bacaan Lainnya

Bupati Tenggalek Muhammad Nur Arifin usai memberikan teguran kepada salah satu pemilik usaha yang masih nekat buka di atas jam malam.

“Malam ini Kita dari Forkopimda melaksanakan Patroli bersama yang terfokus di area seputaran Trenggalek Kota, sesuai dengan surat edaran Gubernur dan jam malam yang kita berlakukan,”ucapnya.

Masih lanjutnya,”Kita sempat berhenti disalah satu swalayan karena didapati masih buka diatas pemberlakuan jam malam,”ucapnya.

Patroli kembali dilanjutkan menyusuri jalan utama di wilayah Kabupaten Trenggalek dan berhenti di Pendopo Agung.

 

Reporter : Bagus Alfianto Rajib

Editor : IKA

#BupatiTrenggalek

TERDEPAN TV

Pos terkait