Mulai 11-25 Januari 2021 Khususnya Jawa dan Bali akan Diberlakukan Pengetatan Pergerakan Masayarakat

TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA– Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khusunya di pulau jawa dan Bali merespon kasus Covid19 yang meningkat secara eksponensial.

“ Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerntah akan terus melakukan evaluasi,”kata Menteri coordinator Bidang perekonomian airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas melalui “ Vidio Conference” yang dipimpin Presiden Jokowidodo dengan topic” Penanganan Pandemi Covid19 dan rencana pelaksanaan Vaksinasi “ di Istana negara jakarta, rabu.

Bacaan Lainnya

Pemerintah, kata Dia akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3 M (memakai Masker, menjaga jarakdan mencuci tangan).

Selain itu sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) dimana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,”katanya.

“Sekali lagi ini sesuai amanah dari PP 21 Tahun 2020 (tntang PSBB) dimana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,”katanya.

Dengan begitu diharapkan pada 11-25 januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.

Ia menambahkan pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.

‘ Dengan pengetatan pembatasn ini bukan pelarangan, seluruih aktifitas tersebut tetap akan masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,”katanya.(*)

Redaksi

#MenteriCoordinatorBidang PerekonomianAirlanggaHartarto

 

TERDEPAN TV

Pos terkait