TERDEPAN.CO.ID,BEKASI – Terkait kasus yang diduga pengelolaan Limbah B3 tidak baik di PT. Yuto Packaging Technology Indonesia (YPTI) beralamat Jl. Raya Inti No.9, Cibatu, Cikarang Selatan.
Hal ini pun menjadi sorotan oleh salah satu Ketua LSM dan LBH GMBI Kab.Bekasi yang mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan cukup lama terkait adanya dugaan pengelolaan limbah B3 yang mengandung cairan kimia dikelola secara tidak baik, pihak Polsek Cikarang selatan pun pada bulan November 2020 telah melakukan penyidakan.
Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan,Iptu Hotma Partogi Sitompul,SH mengatakan terkait yang diduga limbah B3 PT.Yuto Packaging Technology Indonesia masih dalam proses penanganan nya melalui verifikasi di Laboratorium.
“Saya katakan diduga karena memang melakukan verifikasi terkait dengan barang bukti tersebut apakah benar atau tidak dengan memeriksaan juga dengan Lab setelah ada hasil dari sana langsung kita gelar perkara apakah itu masuk katagori penyidikan atau hentikan penyidikan bukan merupakan peristiwa pidana jadi harus kita buktikan disana”ucapnya Sitompul,Kamis malam (14/01/2021).
Menurut Sitompul , masih proses dan berjalan dan kita sedang menangani kasus-kasus lain perlu penanganan lebih urgent lebih penting tapi tidak mengurangi rasa hormat dalam kasus tersebut tetep kita lakukan proses penyelidikan lebih lanjut
“Tinggal tunggu hasil nanti dari Lab apakah itu katagori B3 atau tidak karena kita harus mengumpulkan alat bukti,”singkatnya.
Reporter : Ardi Priana
Editor : IKA
# YPTI







