Polda Kepri Berhasil Ungkap Jaringan Penyelundup Sabu 46 kg dari Tiga Tersangka

TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Sebanyak 46 bungkus atau sekitar 46 kilo gram narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri dari 3 orang tersangka berinisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH. Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., saat Koferensi Pers di Mapolda Kepri (19/1/2021).

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangannya menerangkan,  pengungkapan ini berawal dari Informasi Masyarakat yang dikembangkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri dimana informasi didapatkan pada hari Minggu tanggal 17 januari 2021 sekira pukul 10.00 wib bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran daerah Tanjung Uma, Kota batam.

Bacaan Lainnya

Wakapolda mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial N alias N Bin H AS dan MD alias A Bin J dimana pada tersangka didapatkan barang bukti sebanyak 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1 kg

“Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengembangan yang kemudian pada tanggal 18 Januari 2021 jam 09.30 wib tim kembali berhasil medapatkan satu tersangka dengan inisial MY alias PH Bin HG dan dari tersangka tersebut berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 2 kg di pinggir jalan pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Lanjutnya, Tim terus mengembangkan kembali dan akhirnya tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di Gudang Mushola Pulau Teluk Bakau kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang, dilokasi tersebut ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 8 kg, selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamanakan sebanyak 35 kg yang disimpan di gudang rumah tersangka MY alias PH Bin HG, jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amanakan adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 kg Narkotika jenis sabu, “jelasnya.

Ia menyampaikan, dari hasil pengembangan masih ada beberapa nama yang belum disebutkan, namun dari pengakuan tersangka Inisial MY bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia, tentunya tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya, hal ini akan terus kita kembangkan,”tutup Wakapolda.

Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi menegaskan, atas perbuatan para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

 

Redaksi

#PoldaKepri #DirnarkobaPoldaKepri

TERDEPAN TV

Pos terkait