Modus Mau Berangkatkan TKI Illegal ke Malaysia, Wanita Paruh Baya di Borgol Ditreskrimum Polda Kepri

TERDEPAN.CO.ID,BATAM – Nur Asifah, wanita kelahiran Medan 01-01-1984 ini, harus merasakan sensasi tangan terborgol, saat diamankan Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, di Perumahan Glory Tanjung Riau Blok A-3 No 05, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Minggu (24/1/21) sekira pukul 19.30 WIB karena kedapatan menampung dan hendak menyalurkan TKI Illegal ke Malaysia.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha  saat konfrensi Pers didampingi Kasubbidpenmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap terjadinya dugaan tindak pidana orang perseorangan yang dilarang melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan.

Bacaan Lainnya

AKBP Dhani mengatakan, Kronologis penangkapan, bermula pada Minggu (24/1/2021), sekira pukul 15.00 wib, tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI ilegal yang sedang ditampung di Perumahan Glory Tanjung Riau.

“kasus ini bermula dari adanya laporan polisi yang dibuat pada 24 Januari 2021. Kemudian dilakukan penyeidikan ke tempat kejadian di perumahan kawasan Glory Tanjung Riau,”katanya.

Ia menegaskan, penangkapan ini dilakukan di Perumahan Glory Tanjung Riau Kota Batam. Dan selanjutnya Polisi berhasil menyelamatkan 6 orang calon PMI atau TKI ilegal yang akan diberangkatkan.

“Mereka, akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,”lanjutnya Dhani, Selasa (26/1/2021).

Lanjutnya, 6 orang calon pekerja yang diselamatkan yakni, Linda Mariana, Halimahtun Syakdiah, Novita Dewi, Eliyani, Radiana Sitompul, Dwi Citra yang berhasil diselamatkan dari iming-iming palsu Nur Asifah yang rencananya akan dipulangkan ke kampung halaman bekerjasama di BNPTTKI untuk pengurusannya.

“Modus operandinya, tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan dokumen hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa memenuhi prosedur,” paparnya.

Menurutnya, saat ini kasusnya sedang dilakukan pendalaman dan keenam calon TKI Illegal tersebut rencananya akan diserahkan kepada BP2MI/ P4TKI terkait penanganan dan pemulangan korban ke daerah asalnya.

“Masih dilakukan pendalaman, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi, seperti saksi ahli,”tuturnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, adalah Pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 KUHPidana.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta,”pungkasnya.

Redaksi

#PoldaKepri

TERDEPAN TV

Pos terkait