TERDEPAN.CO.ID,TRENGGALEK- Dipenghujung masa PPKM yang akan berakhir pada tanggal 08 Februari 2021, Satgas Covid-19 Kabupaten Trenggalek menindak pelanggar protokol kesehatan dengan rata – rata mencapai tiga puluh pelanggar perhari, Kamis (04/02/21).
Tampak beberapa masyarakat yang didapati oleh petugas tidak memakai masker diberhentikan, untuk diberikan sangsi berupa teguran maupun administrasi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Kasatpol PP Trenggalek Triadi mengatakan, untuk pelanggarannya sendiri didominasi pelanggar perorangan dibandingkan dari pelanggar UMKM dengan presentase tujuh puluh persen berbanding tiga puluh persen.
“Untuk pelanggarannya sendiri didominasi pelanggar perorangan dibandingkan dari pelanggar pelaku usaha dengan presentase tujuh puluh persen berbanding tiga puluh persen,”ucap Triadi.
Selain itu, Ia juga berpesan, agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan memakai masker, serta menjaga jarak guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Reporter : Bagus Alfianto Rajib
Editor : IKA
#KabupatenTrenggalek







