TERDEPAN.CO.ID,BATAM – Sedikitnya ± 10 Hektar lahan dan hutan di lahan Pulau Galang mengalami kebakaran, tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar jam 16.00 Wib.
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol Dr. Aris Budiman saat memimpin pemadaman kebakaran Hutan dan lahan di Kelurahan Galang, Pulau Galang meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau ini karena dampaknya akan besar dirasakan oleh seluruh masyarakat di Propinsi Kepri.
“Jangan melakukan pembakaran hutan, lahan dan pekarangan, ini karena dampaknya akan besar dirasakan, tidak hanya diwilayah ini namun diseluruh lahan dan hutan di Provinsi Kepri jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” Jelasnya Kapolda melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Ia menegaskan, dalam penanggulangan kebakaran tersebut diturunkan Mobil AWC Polresta Barelang, AWC Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni ke area sekitaran yang terbakar untuk melakukan tindakan penyiraman dan dari hasil pengamatan sekitar
“”Kami menghimbau kepada masyarakat Provinsi Kepri, untuk bersama-sama kita cegah pembakaran hutan dan lahan dimana dampak yang akan terjadi sangatlah besar dari Infeksi Saluran Pernapasan Atas atau ISPA dan apabila kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan sampai ke Negara tetangga tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di Negara yang terkena kabut asap tersebut, “serunya.
Lanjutnya, bagi siapa saja yang melakukan pembakaran hutan akan diberikan sangsi pidana dan denda.
“Dalam Undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, seperti yang dijelaskan didalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar,”tutupnya.
Saat meninjau lokasi kebakaran, Kapolda turun kelokasi didampingi Pejabat Utama Polda Kepri, Personil Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Galang dan Brimob Polda Kepri sertaTim Manggala Agni dan Ditpam BP Batam.
#PoldaKepri







