Sengketa Belum Usai, Abdullah : Surat Tanah Umar Danus Tak sesuai

TERDEPAN.CO.ID,PALEMBANG – Sengketa lahan di RT 29 Mekarsari Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang masih berlanjut, lahan tanah seluas 150 hektar disebut oleh Abdullah Syahab (PT. Bumi Sriwijaya) adalah sah kepunyaannya.

Abdullah Syahab saat ditemui dikediamannya jalan Aiptu Karel Satsuit Tubun pada Minggu (21/03), mengatakan bahwa pihak Umar Danus yang telah mengklaim lahan miliknya bukanlah penduduk asli Gandus.

Bacaan Lainnya

“Saya memang bukan penduduk Gandus, tapi saya mendapatkan tanah tersebut dari hasil membeli dari ahli waris yaitu Hadi Suyono, sementara Hadi Suyono membeli tanah dengan Serikat Tani Islam Indonesia (STII), dan saat saya membeli tanah dari Hadi isi lahan tanah tersebut sudah ditanami sawit dan karet,” ujar Abdullah.

Ia menuturkan bahwa surat- surat yang dimiliki rombongan Umar Danus bukanlah terletak di tanah miliknya.

“Pelepasan lahan tanah tersebut dari tahun 1985 hingga 1986 dari sanalah awalnya tanah yang dimiliki oleh STII ini dijual. Jadi objek tanah yang diklaim pihak Umar Danus tidak sesuai objek (surat yang dipegang),” terang Abdullah.

Lebih lanjut, Abdullah menuturkan bahwa alamat tanah pihak Umar Danus tak sesuai dengan surat, karena menurutnya tanah kepemilikannya ada di Pulokerto sementara tanah milik Umar Danus  ada diSiring Agung Kecamatan Ilir Barat I.

Sedangkan Umar Danus sendiri saat dikonfirmasi menyampaikan pembantahan, atas keterangan Abdullah Syahab yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan.

 

Reporter : Ridho

Editor : IKA

#SengketaTanah # PT. Bumi Sriwijaya

TERDEPAN TV

Pos terkait