Ketua Komisi I DPRD Batam Pertanyakan Keabsahan Tanda Tangan Surat UMS No.209

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- KSOP Batam membenarkan telah terjadi kesalahan dengan mengeluarkan surat UMS No.209 tentang keabsahan kapal dan jual beli bahwa kapal tersebut legal yang di tandatangani oleh Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Batam Kapten Tohara.

Kabid KSOP Batam Eko Priyo Handoyo mengatakan, jika telah terjadi kesalahan di dalam pengeluaran Surat UMS No.209 yang ditandatangani oleh salah satu Kasinya.

Bacaan Lainnya

“Yang sempat di pertanyakan oleh Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardianto terkait surat yang ditanda-tangani oleh Kasi Kami yang saat ini sudah pindah memang benar,”ucapnya usai mengikuti RDPU di ruang Komisi I DPRD Batam, Kamis (01/04/21).

Selain itu Ia juga mengungkapkan, sebagai pimpinannya langsung tidak mengetahui tentang kejadian tersebut.

“Saya sebagai pimpinannya Kapten Tohara malah tidak mengetahui tentang hal ini, Saya taunya malah setelah rame dari teman-teman LSM datang dan pemberitaan dari Media massa terkait permasalahan kapal Acacia,”tegasnya.

Masih lanjutnya,”secara keabsaan surat tersebut tidak sah, karena untuk penerbitan surat seperti itu yang bisa menanda tangani sekelas kepala kantor atau kepala bidang,”lanjutnya.

Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardianto juga menegaskan bahwa secara aturan administrasi hal tersebut menyalahi aturan dan ada penyalagunaan kewenangan.

“Tadi saat rapat kami juga sudah tanyakan ke KSOP dan Mereka membenarkan bahwa hal tersebut menyalahi aturan secara administrasi, berartikan ada penyalagunaan jabatan,”ucap Budi.

Pihaknya juga menyayangkan jika orang yang telah melakukan penyagunaan jabatan mendapat promosi jabatan.

“Kan ini sangat menyakitkan, orang yang telah meyalahgunakan jabatan malah mendapat promosi jabatan,”imbuhnya.

 

 

Reporter : Bagus alfianto R

#KSOPBatam

TERDEPAN TV

Pos terkait